CILEGON – Perbuatan JI (42) sebagai orangtua tidak patut dicontoh. Sebagai orangtua seharusnya menjadi pelindung bagi sang anak.
Bukannya melindungi buah hatinya, ia malah melakukan perbuatan cabul kepada sang anak yang masih berusia 14 tahun. Akibat perbuatannya itu, ia harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Cilegon di rumahnya di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang pada Jumat (3/3/2023). Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar mengatakan setelah menerima laporan dari keluarga korban dirinya memerintahkan anggota Satreskrim Polres Cilegon untuk mengamankan pelaku.
“Hasil pemeriksaan pelaku sudah puluhan kali melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya,” jelasnya.
Nandar mengungkapkan pelaku pada tahun 2001 menikah dan dari perkawinan tersebut mempunyai tujuh orang anak dan korban merupakan anak nomor tiga.
Peristiwa terjadi pada sejak 2019 silam. Pelaku tertidur di ruang tamu dan pada saat tengah malam tiba-tiba terbangun melihat korban sedang tertidur. “Pada saat itu tiba-tiba pelaku terangsang melihat korban yang sedang tertidur tersebut,” jelas Nandar.
Pelaku langsung melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban namun tiba-tiba korban bangun dari tidurnya dan kaget sambil mengatakan ‘Jangan Bah’. “Namun pelaku tetap melakukan perbuatan tersebut pada korban dan sebelum kembali tidur mengatakan kepada korban jangan bilang kepada siapapun,” lanjutnya.
Perbuatan pelaku ini dilakukan secara berulang hingga puluhan kali. “Pada sekitar tahun 2020 malam hari pelaku kembali melakukan perbuatannya tidak senonoh pada korban terbangun dan berusaha menghindar akan tetapi pelaku tetap memaksa perbuatan bejat pelaku,” tambahnya.
Perbuatan pelaku terhadap korban ini dilakukan secara terus menerus, menurut pengakuan pelaku dilakukan semenjak tahun 2019 hingga bulan Februari 2023 dengan cara yang sama ketika istri dan anak-anaknya tertidur.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasar 81 Ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP.
“Pelaku diancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun, karena tersangka merupakan orang tua dari pada korban maka ditambah dari ancaman pidana diatas 20 tahun penjara,” tutup Nandar. (Red)