Beranda Hukum Bejat! 3 Pemuda di Serang Gilir Seorang Bocah

Bejat! 3 Pemuda di Serang Gilir Seorang Bocah

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Polres Serang kembali menangkap tiga pelaku terduga pencabulan. Para pelaku berinisial MA (19), TM (22), dan MY (29) tega bertindak asusila terhadap anak perempuan di bawah umur.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan sebelum digelandang petugas para tersangka sempat diamankan oleh warga.

“Untuk menghindari amukan warga, pelaku dibawa oleh anggota Satreskrim Polres Serang ke kantor Polres Serang,” kata AKBP Yudha Satria pada Kamis (18/11/2021).

Kapolres mengatakan bahwa dari pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan pembuatan cabul dan persertubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur.

“Jadi selama tidak pulang ternyata korban ada bersama pelaku, dan pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Atas laporan tersebut, Personel Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku,” terangnya.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma mengimbau kepada para orangtua untuk selalu mengawasi anak-anaknya.

“Kami juga meminta kepada para orangtua agar lebih ekstra lagi dalam menjaga anak dan lakukan pengawasan secara ketat ketika menggunakan ponsel,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News