SERANG – Dalam beberapa hari terakhir beredar video yang menuding server KPU disetting untuk memenangkan salah satu calon pasangan presiden. Pemaparan dalam video oleh KPU dianggap hoax dan telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Pramono U Tanthowi menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu, KPU masih menggunakan sistem manual dalam proses pemungutan suara di TPS, penghitungan suara di TPS, rekapitulasi secara berjenjang di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, serta penetapan hasil secara resmi. “Secara manual artinya, masih pakai kertas/formulir, dilaksanakan melalui rapat pleno terbuka, dihadiri Pengawas Pemilu, saksi peserta pemilu, dan lain-lain,” ujarnya, Sabtu (6/5/2019)..
Dikatakan, jika saat ini KPU punya SITUNG (Sistem Informasi Penghitungan), itu bukan untuk menghitung, merekap dan menetapkan hasil secara resmi. SITUNG hanya untuk menampilkan hasil penghitungan, rekapitulasi, dan penetapan yang telah dilakukan secara manual tadi. “Hanya untuk informasi. Tidak lebih, tidak kurang. Karena UU kita belum memberi peluang dilakukan pemungutan suara secara elektronik (e-voting), penghitungan suara secara elektronik (e-counting), atau rekapitulasi hasil suara secara elektronik (e-recapitulation),” tegasnya.
Pramono menegaskan, jika ada yang menyebarkan gosip bahwa server KPU sudah disetting dengan angka sekian persen uuntuj calon tertentu, itu pasti hoax. “Orang yg mengatakan itu kemungkinannya hanya dua: karena ketidaktahuan atas proses pemilu, atau memang sengaja membuat keresahan. Saya masih maklum kalau sebab gak tahu. Iya, karena tidak semua orang paham detail proses pemilu. Jadi orang seperti ini hanya perlu dikasih tahu, dijelaskan. Mudah2an bisa menerima penjelasan. Tapi kalau ada orang yg menyebarkan informasi palsu karena sengaja ingin membuat keresahan, maka orang seperti ini memang harus ditindak secara tegas. Saat semua pihak sedang tensi tinggi, kok nyebarin hoax kayak gini,” ungkapnya. (Ink/red)