Beranda Pemerintahan Begini Dampak Corona Terhadap Penerimaan Pajak Daerah Kota Cilegon

Begini Dampak Corona Terhadap Penerimaan Pajak Daerah Kota Cilegon

Ilustrasi - foto istimewa cita.or.id
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – Pandemi virus Covid-19 di Kota Cilegon sudah cukup berdampak pada penerimaan pajak daerah. Menyadari dampak yang juga dialami seluruh elemen dan wilayah itu, Pemkot Cilegon pun melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terhitung sejak akhir Mei lalu telah merasionalisasi target pendapatan dari penerimaan pajak dengan penurunan nominasi yang tergolong signifikan.

Kepala Bidang Pajak BPKAD Cilegon, Hadi Permana mengungkapkan mengacu pada tren penerimaan pajak sejak penetapan pandemi pada Maret lalu, maka target penerimaan 10 jenis objek pajak akhirnya disesuaikan sekira 40 persen dari target awal yakni Rp567,5 miliar menjadi Rp340,5 miliar. Terlebih setelah diketahui sejumlah objek seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir pun sudah turut terdampak.

“Rata-rata target pendapatan itu berkurang antara 20 hingga 40 persen. Seperti pajak hotel, yang semula target awal itu Rp11,2 miliar sekarang ditargetkan Rp6 miliar. Pajak restoran yang target semula Rp27 miliar dan sekarang hanya Rp17 miliar. Penyesuaian juga terjadi pada pajak hiburan, yang selama ini kita andalkan dari bioskop. Semula target awal Rp5,5 miliar, kita turunkan menjadi Rp2 miliar,” ungkap Hadi kepada BantenNews.co.id, Kamis (11/6/2020).

Beruntung, di sektor penerimaan lainnya yang selama ini menjadi primadona daerah seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ) masih dipandang tidak begitu terdampak, kendati turut mengalami penyesuaian. “PPJ itu target awal Rp228 miliar dan kini disesuaikan menjadi Rp140 miliar tapi dengan realisasi sudah mencapai Rp89 miliar atau sekitar 63 persen sampai akhir Mei lalu,” imbuhnya.

Berkaca pada kondisi normal di tahun sebelumnya, bila mengacu pada target awal, penerimaan pajak daerah hingga saat ini cenderung merosot jauh. Dijelaskan, hingga akhir Mei lalu pemerintah daerah baru membukukan penerimaan pajak sekira Rp183 miliar atau sekira 54 persen.

Baca Juga :  Sistem Pembayaran Berbasis Kredit, BPKAD Cilegon Terapkan KKPD

“Dalam kondisi normal, seharusnya saat ini kita sudah mencapai 60 persen. Nah sekarang sudah 54 persen kan, tapi dengan nilai target yang turun. Kalau dengan target riil atau awal, tentunya belum 54 persen. Tapi saya masih berharap ini akan ada penyesuaian target lagi pada anggaran perubahan,” jelasnya.

Di sektor instrumen pajak lainnya, Hadi pun tidak menampik capaian pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih akan berubah. Kendati masih tergolong positif, namun hal itu mengingat adanya permintaan toleransi dari wajib pajak dari kalangan industri kepada pemerintah daerah yang hingga saat ini masih terus mengalir.

“Bahkan saat ini sudah kita proses (permohonan toleransi pajak-red). Ada yang penangguhan, pengurangan dan keberatan karena kondisi keuangan perusahaan yang menurun. Tapi semua belum bisa kita kabulkan, masih kita pertimbangkan karena kita harus kroscek ke lapangan dulu untuk memastikan sebelum menerbitkan Surat Keputusan,” tandasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News