Beranda Pemerintahan Begini Cara Menyampaikan Sanggahan bagi yang Tak Lolos Administrasi Seleksi CPNS

Begini Cara Menyampaikan Sanggahan bagi yang Tak Lolos Administrasi Seleksi CPNS

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

 

JAKARTA – Sebagian besar instansi telah mengumumkan hasil seleksi administrasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi itu, masing-masing instansi memberikan kesempatan kepada pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengajukan masa sanggah.

Masa sanggah dilakukan selama tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi.

Bagaimana ketentuan dan cara mengajukan sanggahan?

Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, BKN membatasi 255 karakter untuk setiap sanggahan.

“Iya (255 karakter), saya kira 255 sudah cukup untuk melakukan sanggahan,” kata Paryono kepada Kompas.com (17/12/2019).

Oleh karena itu, Paryono berpesan agar pelamar yang ingin mengajukan sanggahan, harus menggunakan kalimat yang singkat, jelas, lugas, dan bisa dipahami.

“Bisa dipahami oleh penyanggah dan instansi yang disanggah,” kata dia.

Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lolos, dapat melihat alasan yang menyebabkannya tidak memenuhi syarat dengan login pada akun masing-masing di situs https://sscasn.bkn.go.id.

Untuk mengajukan sanggahan, berikut langkah yang harus dilakukan:

Login di portal https://sscasn.bkn.go.id
Klik “Ajukan Sanggah” di bagian paling bawah
Tulis alasan sanggahan yang ingin disampaikan di kolom “Alasan Sanggah”, maksimal 255 karakter.
Jika sudah merasa yakin dengan alasan sanggahan yang diajukan, klik “Akhiri Proses Sanggah”

Pengumuman final seleksi administrasi setelah masa sanggah akan dilakukan pada 26 Desember 2019.

Perlu diingat, masa sanggah bukan ditujukan untuk memperbaiki, melengkapi, atau mengunggah ulang dokumen persyaratan.

Kesalahan pelamar di antaranya seperti keliru memasukkan nama, gelar, hingga mengunggah dokumen.

Sanggahan dapat disampaikan jika keputusan ketidaklolosan karena kesalahan sistem atau kekeliruan pembacaan dokumen yang diunggah oleh verifikator.

Baca Juga :  Jadwal Pendaftaran CPNS dan P3K 2019, Tahap Pertama Guru dan Dosen

Contohnya, nilai IPK yang dimasukkan saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem.

Setelah masa sanggah usai, verifikator akan kembali melakukan verifikasi ulang dan mengumumkan hasil finalnya. (Red)

Sumber : Kompas.com

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News