SERANG – Membuat SKCK adalah salah satu syarat administrasi seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Berikut ini cara membuat SKCK baik secara online atau offline.
Diketahui, SKCK ini diterbitkan oleh Polri yang memiliki masa berlaku 6 bulan. Fungsi SKCK tersebut sebagai bukti bahwa seseorang terbebas dari catatan kriminal.
Cara mengurus SKCK bisa dilakukan dengan langsung datang ke kantor polisi atau bisa juga secara online. Adapun cara-caranya seperti berikut ini.
Mengurus SKCK Online
Mengurus SKCK secara online bisa dilakukan dengan cara berikut ini.
– Buka situs skck.polri.go.id
– Lalu Klik ‘Form Pendaftaran’
– Isi formulir, seperti satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya.
– Pada bagian ‘Satwil’, klik opsi ‘jenis keperluan pembuatan SKCK’
– Unggah foto sesuai ketentuan berlaku
Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili
– Setelah isi formulir, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi
Adapun sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk urus SKCK online yakni sebagai berikut.
Fotokopi KTP dan KTP asli
Fotokopi paspor
Fotokopi KK (kartu keluarga)
Fotokopi akta Lahir
Pasfoto warna (4 x 6 cm) sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Bagi yang berhijab, pasfoto wajib tampak muka secara utuh
Cara Mengurus SKCK di Kantor Polisi
Bagi yang ingin mengurus SKCK di kantor polisi, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan seperti berikut ini.
– Surat pengantar dari kantor kelurahan tempat tinggal/domisili si pemohon
– Fotokopi SIM/KTP sesuai domisili yang tercantum pada surat pengantar dari kelurahan
– Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
– Fotokopi akta kelahiran
– Pasfoto berwarna (4×6 cm) sebanyak 6 lembar
Pada saat proses pengajuan, pemohon harus mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan kantor polisi. Selain itu, pemohon juga akan melakukan pengambilan sidik jari di kantor polisi. (Red)