Beranda Pemerintahan Bebaskan Lahan KS Dengan Transaksional, KPK Dorong Kerja Sama di Pelabuhan Warnasari

Bebaskan Lahan KS Dengan Transaksional, KPK Dorong Kerja Sama di Pelabuhan Warnasari

Ilustrasi - foto istimewa google.com

CILEGON – Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati Kuding mengatakan bahwa persoalan lahan milik PT Krakatau Steel (KS) yang di atasnya berdiri sejumlah bangunan milik Pemkot Cilegon segera menemui titik temu.

“Sudah ada kesepakatan kedua belah pihak terkait aset Pemkot Cilegon yang berdiri di atas lahan milik Krakatau Steel seluas 10 ha tersebut. Proses yang akan dilakukan adalah pelepasan aset dari KS kepada Pemkot dengan mekanisme transaksional,” ujarnya kepada BantenNews.co.id, Selasa (24/11/2020).

Baca : KPK dan Pemkot Cilegon Target Tuntaskan Status Lahan KS Sebulan

Dikatakan, kesepakatan itu pelepasan aset BUMN tersebut akan dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang selanjutnya akan dibahas terlebih dahulu antara PT KS dan Pemkot Cilegon. Termasuk di dalamnya menyangkut jalinan kerja sama kedua belah pihak terkait pemanfaatan lahan Warnasari milik pemerintah daerah.

“Dalam waktu dekat akan ditandatangani MoU oleh kedua belah pihak. Sementara, terkait aset tanah yang diperuntukkan sebagai pelabuhan di Warnasari seluas 45 ha, KPK mendorong untuk optimalisasi pemanfaatan aset tersebut dengan membangun kerja sama antara Pemkot Cilegon dengan Krakatau Steel,” imbuhnya.

Ipi menegaskan, KPK akan terus mendampingi dan memfasilitasi pembahasan teknis implementasi terkait bentuk dan proses transaksional maupun kerja sama untuk optimalisasi pemanfaatan kedua aset tersebut ke depan.

Baca Juga : Pemkot dan DPRD Cilegon Minta Harga Pembebasan Lahan KS Disamakan dengan Alun-alun

Sementara Kepala Inspektorat Cilegon, Epud Saefudin membenarkan adanya kesepakatan kedua belah pihak untuk pemindahtanganan dan pemindahbukuan khususnya terkait dengan bidang lahan PT KS yang ditempati sejumlah bangunan seperti Gedung Kantor Walikota dan DPRD.

“Tapi perlu semua itu perlu tahapan lebih lanjut, perlu appraisal, pendapat Datun (Kejaksaan) dan lain sebagainya seperti saat kita membebaskan lahan alun-alun dulu. Selanjutnya juga tadi ada rencana keinginan KS kerja sama lahan soal pelabuhan Warnasari. Nanti akan ada kajian bersama, barulah MoU,” katanya.

Namun demikian, Epud belum dapat memastikan waktu penandatanganan MoU tersebut setelah adanya rapat koordinasi antara pemerintah daerah dengan KPK dan PT KS di Pendopo Gubernur Banten siang tadi. “Yang pasti kita nunggu info lebih lanjut dari KPK, karena mereka yang memfasilitasi. Intinya sudah ada kesepakatan ke arah itu,” tandasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News