Beranda Hukum Bea Cukai Merak Amankan 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Merak Amankan 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal

Tim P2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Merak berhasil mengamankan sebanyak 1,7 juta Batang Rokok Ilegal pada Rabu (1/8/2021) malam - foto istimewa
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – Tim P2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Merak berhasil mengamankan sebanyak 1,7 juta Batang Rokok Ilegal pada Rabu (1/8/2021) malam.

Rokok tersebut diamankan dari sebuah truk yang mengangkut 1.792.000 batang rokok yang dilekati Pita Cukai Bekas.

Ditaksir kerugian negara akibat rokok ilegal tersebut yang terselamatkan dari penindakan kali ini diperkirakan sebesar Rp940.800.000. Dalam penangkapan itu dua orang sopir diamankan petugas.

Demikian dikutip dari media sosial resmi Bea Cukai Merak @beacukaimerak, Kamis (2/9/2021).

Dalam proses penangkapannya, petugas melakukan pengejaran terhadap truk yang mengkut truk tersebut menggunakan dua mobil patroli.

Setelah berhasil diamankan, truk kemudian diarahkan ke lapangan parkir Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Merak untuk dilakukan pemeriksaan.

Dikonfirmasi wartawan Kepala Kantor KPPBC Merak, Beni Novri enggan memberikan komentar soal penangkapan rokok ilegal tersebut. Namun dia tidak membantah kabar penangkapan tersebut.

Bahkan dia meminta agar wartawan meminta mengkonfirmasi Tim P2 KPPBC Merak yang melakukan penangkapan rokok ilegal tersebut.

(Man/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News