Beranda Hukum BBPOM Tetapkan Tersangka Pemilik Pabrik Cincau Formalin di Kabupaten Serang

BBPOM Tetapkan Tersangka Pemilik Pabrik Cincau Formalin di Kabupaten Serang

Pabrik Cincau Diduga Mengandung Formalin di Kabupaten Serang

SERANG – Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang menetapkan Markum (61) sebagai tersangka kasus produksi pangan yang mengandung bahan kimia berbahaya.

Markum merupakan pemilik pabrik cincau berformalin di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang yang digerebek oleh BBPOM Serang pada 19 Maret 2025 lalu.

“Kami sudah naikkan statusnya itu ke penyidikan dan udah ditetapkan tersangka,” kata Mojaza saat dihubungi Selasa (15/4/2025).

Sejauh ini, Mojaza menuturkan, hanya sang pemilik pabrik yang jadi tersangka, karena Markum dianggap orang yang paling bertanggungjawab mengenai pencampuran formalin dalam cincau buatannya.

Meski sudah ditetapkan tersangka, tapi penyidik tidak melakukan penahanan sementara kepada Markum karena dia hingga kini sangat kooperatif dengan penyidik. Markum disangkakan melanggar melanggar Pasal 136 huruf b jo Pasal 75 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Enggak (melakukan penahanan) karena sejauh ini yang bersangkutan kan kooperatif,” imbuhnya.

Sebelumnya, Rabu (26/3/2025) lalu sebanyak 12 ton cincau berformalin itu sudah dimusnahkan dengan cara dicacah dan dikubur tidak jauh dari lokasi pabrik.

Selain fokus pada permasalahan hukumnya, BBPOM juga melakukan proses pembinaan terhadap pabrik milik Markum dan bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang.

Pembinaan dilakukan agar pabrik tersebut masih bisa melakukan produksi, karena memiliki banyak karyawan yang menggantungkan hidup mereka di sana.

Namun, pabrik tersebut harus memenuhi syarat yang diwajibkan seperti perizinan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB).

“Usaha tersebut akan dilakukan pembinaan oleh tim Sertifikasi BBPOM di Serang, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan DMPTSP Kabupaten Serang,” kata Mojaza saat dihubungi, Senin (7/4/2025).

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Periksa Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL

Jika proses pembinaan rampung, maka operasional pabrik bisa kembali dijalankan dengan jaminan pengolahan pangan yang baik.

“Jika hal tersebut dapat dipenuhi, maka kedepannya produksi bisa kembali dilakukan. Sekali lagi dengan catatan, harus sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” ucapnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News