Beranda Hukum BBPOM Serang Limpahkan Berkas Perkara Obat Setelan Ilegal ke Kejati Banten

BBPOM Serang Limpahkan Berkas Perkara Obat Setelan Ilegal ke Kejati Banten

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang telah melimpahkan berkas penyidikan kasus penjualan obat setelan ilegal yang diduga dilakukan oleh Apotek Gama ke Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Banten dan Kejati Banten.

Penyerahan berkas atau tahap I itu dilakukan tidak lama setelah anak pemilik Apotek Gama diperiksa sebagai tersangka.

Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait mengatakan penyerahan berkas dilimpahkan oleh PPNS kepada Korwas yang ditembuskan lagi ke Kejati Banten.

“Emang tahap satu setelah pemeriksaan tersangka nanti berkasnya akan diperiksa oleh JPU. Kalo hari ini penyerahan berkas saja melalui Korwas terus tembusannya diserahkan ke Kejaksaan,” kata Mojaza saat dihubungi via pesan whatsapp, Rabu (5/2/2025).

Mojaza melanjutkan, bahwa setelah penyerahan berkas, Kejati akaan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Jika sudah dinyatakan lengkap, maka dilanjutkan dengan tahapan penyerahan tersangka dan alat bukti.

“Jika sudah lengkap bukti petunjuknya nanti akan dilakukan tahapan P21 (Pemberitahuan Penyidikan Sudah Lengkap). Setelah itu, ada penyerahan tersangka,” imbuhnya.

Dihubungi terpisah, Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas.

“Sudah masuk. Masih dipelajari,” kata Rangga.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News