SERANG – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang mengadakan Forum Konsultasi Publik pada Kamis (4/5/2023), di Hotel Le Dian Jendral Sudirman No.88, Sumurpecung, Kota Serang. Forum ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pengawasan obat dan makanan.
Plt Kepala BBPOM Serang, Faizal Mustafa Kamil, mengatakan kegiatan ini melibatkan berbagai elemen yang terkait dengan instansi pelayanan publik.
Forum konsultasi publik ini berisi diskusi dan pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik yaitu BBPOM di Serang dengan publik untuk membahas rancangan standar pelayanan publik tahun 2023,” ujar Faizal.
Dari kegiatan diskusi banyak masukan terkait dengan pelayanan pengujian sampel pihak ke-3 (PNBP) yang sering dilakukan oleh kepolisian untuk mendapatkan bukti hasil uji laboratorium pada kasus pelanggaran obat, makanan, dan kosmetik.
Terdapat dua syarat kelengkapan untuk pengujian sampel pihak ke-3 (PNBP) di BBPOM di Serang yang sulit untuk dipenuhi, yaitu surat penahanan dan surat dimulainya penyidikan. Persyaratan tersebut dapat dilakukan ketika proses penahanan dilakukan. Proses penahanan tersangka maksimal hanya 1×24 jam.
Sedangkan timeline dari proses pengujian sampel pihak ke-3 (PNBP) di BBPOM di Serang adalah 7 Hari kerja (HK).
Selain itu masukan dari pihak DPMPTSP Kota Cilegon BBPOM di Serang akan melakukan revisi dengan menambahkan layanan yang dilakukan di Mall pelayanan publik (MPP) pada standar pelayanan publik BBPOM di Serang.
Faizal menyampaikan bahwa dengan melibatkan berbagai elemen pelayanan publik, BBPOM di Serang berharap dapat mengumpulkan masukan yang konstruktif dan berharga dari publik. Hal ini diharapkan dapat membantu BBPOM di Serang dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah Banten.
“Kami mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh peserta Forum Konsultasi Publik ini untuk meningkatkan kualitas layanan,” ujarnya.
Menurut Faizal Mustafa Kamil, Forum Konsultasi Publik ini juga merupakan wujud dari komitmen BBPOM Serang dalam memberikan layanan publik yang lebih baik dan transparan kepada masyarakat. (Dhe/Red)