LEBAK – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi menetapkan jumlah zakat fitrah dan fidyah untuk bulan Ramadhan 1446 hijrah sebesar Rp 40 ribu.
Ketua Baznas Kabupaten Lebak, Wawan Gunawan mengatakan, hasil sidang isbat telah disepakati oleh berbagai pihak termasuk MUI serta Kemenag Lebak.
“Keputusan hasil penetapan zat dan fidyah tersebut sesuai kajian dan pertimbangan harga kebutuhan pokok, dan telah disepakati jika untuk zakat fitrah sebesar Rp 40. 000 perorangnya, serta untuk fidyah sebesar Rp 50.000 perhari,” kata Wawan kepada awak media, Kamis (15/1/2024).
Ia mengungkapkan, untuk zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk uang tunai. Jika dalam bentuk beras, maka harus dibayarkan sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter sesuai ketentuan syariat Islam.
“Untuk beras yang akan dibayarkan untuk zakat fitrah haruslah beras yang biasa dikonsumsi sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, nominal zakat fitrah dan fidyah di tahun 2025 ini tidak mengalami kenaikan, untuk nominalnya sama dengan tahun 2024 lalu.
Hanya pada saat tahun 2023 zakat fitrah nilainya sebesar Rp 35.000.
“Tahun ini nominalnya tetap sama dengan tahun lalu. Diharapkan masyarakat bisa segera menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemkab Lebak, Iyan Fitriyana menyampaikan, pihaknya akan segera mengeluarkan Surat Edaran Bupati terkait penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah.
“Kami akan memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebak menunaikan kewajiban zakat fitrah mereka melalui Baznas Lebak,” ucapnya.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd