SERANG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Banten diminta masuk ke dalam industri-industri besar di Banten. Hal itu terungkap dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Pengelolaan Zakat dan wawasan kebangsaan Wakil Ketua DPRD Banten, M. Nawa Said Dimiyati di salah saru rumah makan di Kota Serang, Kamis (15/4/2021).
Dalam kegiatan tersebut juga menghadirkan tiga narasumber yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar, Ketua Baznas Banten, Prof Syibli Sarjaya dan perwkilan Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Harian dan Elektronik (WHE) Provinsi Banten, Teguh Mahardika.
Dalam kesempatan itu, perwakilan Pokja WHE Provinsi Banten yang juga Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Banten, Teguh Mahardika menilai, potensi pengumpulan zakat dari industri-industri besar di Banten cukup besar.
“Yang menarik, zakat ini jadi upaya mengurangi kemiskinan di Banten. Apalagi kalau kita lihat capaian zakat pada 2020 sebesar Rp19,4 miliar, dan itu angka yang luar biasa. Jadi yang menjadi sorotan kami (pengumpulan) zakat itu bukan hanya pada pribadi tapi juga industri-induatri besar yang nilai ekspornya juga besar,” ujar Teguh.
Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2004, lanjut Teguh, belum adanya penekanan kepada setiap pengusaha yang mendapat proyek APBD untuk menyisihkan zakatnya. Jika hal itu dilakukan, tentunya dapat membantu meningkatkan besaran nilai capaian Baznas.
“Tentunya ini harus berjalan lurus. Kita kalkulasi (besaran zakat) tiga kali UMP (upah minimum provinsi), sekitar Rp15 jutaan. Ini luar biasa. Artinya uoaya pengumpulan (zakat) yang dilakukan unsur Baznas harus optimal. Selain itu juga APBD dapat membantu dalam penguatan organisasi dan unsur pelaksana . Jadi ada kekuatan finansial tapi harus sejajar dengan pengentasan kemiskinan,” jelasnya.
Selain itu, Teguh juga meminta Baznas untuk gencarkan edukasi tentang pentingnya berzakat. “Pendidikan zakat juga harus kita dorong,” ucapnya.
Sekda Banten, Al Muktabar mengatakan, pemerintah akan melakukan penyesuaian-penyesuaian perda yang ada dengan aturan hukum di atasnya.
“Kita ingin insert (masukan penyesuaian). Dan keterkaitannya dengan menyesuaikan regulasi sampai melakukan revisi perda itu sendiri. Makanya ada penyesuaian yang harus dilakukan,” kata Muktabar.
Terkait Perda pengelolaan zakat dan aturan di atasnya, pihaknya akan mengkaji aturan pasal demi oasal sesuai dengan ketentuan terkini.
Diketahui, Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang pengelolaan zakat masih berpedoman pada Undang-undang Nomor 33 Tahun 1999. Namun dalam perjalannya, UU 33 tersebut diperbaharui menjadi UU 23 tahum 2011.
“Kalau kita lihat terminologi pengelolaan zakat dan bagaimana mengimplementasikan zakat itu sendiri. Contohnya bagaimana kita dorong ASN (Aparatur Sipil Negara) wajib mengeluarkan zakat,” jelasnya.
“Dan itu telah didorong oleh Pak Gubernur dan hasilnya cukup baik. Paling tidak Provinsi Banten dapat penghargaan dari Baznas,” sambungnya.
Sementara, Ketua Baznas Banten, Prof Syibli Sarjaya mengaku, pihaknya mendorong perda tersebut untuk segera direvisi. Hal itu karena UU yang menjadi turunan perda zakat sudah kadaluarsa.
“Saya mendorong untuk direvisi. Karena cantolan hukumnya sudah out of date (kadaluarsa). Makanya harus diperbaharui,” ujar Syibli.
(Mir/Red)