Beranda Pemerintahan BAZNAS Banten Ikut Pelatihan Program Pendayagunaan Zakat

BAZNAS Banten Ikut Pelatihan Program Pendayagunaan Zakat

Perwakilan BAZNAS Banten serta 29 peserta dari berbagai BAZNAS daerah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Indonesia mengikuti pelatihan perencanaan dan evaluasi partisipatif program pendayagunaan zakat yang diadakan oleh BAZNAS RI pada 17-21 Oktober 2022 di Cimande, Bogor, Provinsi Jawa Barat. Foto: BAZNAS Banten

SERANG – Tiga puluh peserta dari berbagai Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) daerah serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Indonesia mengikuti pelatihan perencanaan dan evaluasi partisipatif program pendayagunaan zakat.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh BAZNAS RI tersebut yaitu untuk meningkatkan kualitas amil atau pelaksana (pengelola zakat) dan berlangsung selama 5 hari sejak 17-21 Oktober 2022 di Cimande, Bogor Jawa Barat.

Ketua BAZNAS Banten, Syibli Syarjaya mengatakan pihaknya mengutus Mutaqin yang menjabat Pelaksana Bidang Pendayagunaan sebagai perwakilan mengikuti kegiatan tersebut.

“Harapannya perwakilan peserta yang kami utus itu bisa menyerap, memahami, mengaplikasikan dan bisa menyalurkan hasil pelatihannya kepada amil yang lain di BAZNAS Banten,” ujar Syibli dalam keterangan yang diterima BantenNews.co.id pada Minggu (23/10/2022).

Menurut Syibli, pelatihan ini sangat berguna untuk kualitas pelayanan amil kepada mustahik yang paham akan tugasnya sebagai amilin yang amanah, terpercaya, profesional, komitmen, bertanggungjawab dan ikhlas sesuai dengan prinsip pengelolaan zakat BAZNAS yaitu aman syar’i, aman regulasi dan aman NKRI.

Acara dibuka secara resmi oleh pimpinan BAZNAS, K.H. Achmad Sudrajat yang dalam sambutannya mengatakan bahwa penguatan kapasitas amil dalam pengelolaan zakat harus terus ditingkatkan, terutama pelaksana di bidang pendistribusian dan pendayagunaan.

“Kegiatan ini kami coba fokus untuk membangun kemampuan amil dalam bidang program pemberdayaan yang bertujuan agar amil bisa berperan aktif untuk membuat program yang inovatif dan kreatif dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat miskin, sehingga pelaksanaan programnya berhasil, benar dan tepat sasaran yang bisa mengubah keberadaan seseorang atau kelompok mustahik (penerima zakat) kepada muzaki (pemberi zakat),” jelas Achmad.

“Amil juga mampu merancang sebuah program dengan tahapan-tahapan sejak dari merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, melaporkan dan mempertanggungjawabkan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 7 UU tahun 2011 tentang pengelolaan zakat,” ungkap Achmad.

Baca Juga :  625 Honorer K2 di Lebak Lolos Seleksi Administrasi PPPK

Dalam melaksanakan program pemberdayaan perlu adanya assessment terlebih dahulu, untuk mendapatkan data mustahik yang benar-benar valid dan autentik sehingga dapat dipetakan sebagai tolak ukur penentuan kriteria mustahik yang bisa dibantu baik dalam program pendistribusian (konsumtif) yang bersifat jangka pendek seperti memenuhi kebutuhan mendesak kepada mustahik dan program pendayagunaan (produktif) yang bersifat jangka panjang seperti meningkatkan nilai ekonomi dalam bentuk pemberian modal usaha produktif, sehingga berdayaguna untuk pribadinya dan kemaslahatan umum.

Program pendayagunaan sendiri mencakup kepada 4 bidang, yaitu bidang ekonomi yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan etos kerja dan kapasitas produktif, kewirausahaan, meningkatkan kesejahteraan, pemberian akses sumberdaya, akses permodalan dan akses pasar kepada mustahik.

Kedua, bidang pendidikan yang mencakup kepada pelaksanaan pembinaan dan pembangunan karakter, kompetensi yang terintegrasi, pembangunan sarana dan prasarana pendidikan di wilayah miskin dan minoritas muslim. Ketiga bidang kesehatan yang mencakup kepada bantuan kesehatan dalam bentuk promotif dan preventif, pembangunan sarana dan prasana kesehatan kepada masyarakat miskin.

Kemudian keempat yaitu bidang dakwah dan advokasi yaitu dalam bentuk kegiatan pembinaan masyarakat muslim, pengembangan kebijakan publik, kajian strategis, pembelaan hak dan advokasi mustahik.

Sementara itu, Mutaqin mengatakan bahwa dalam mengikuti kegiatan pelatihan selama 5 hari sudah bisa merasakan betapa beratnya tugas seorang amil yang diamanatkan langsung dalam Surat At-Taubah dan juga secara regulasi UU Nomor 23 tahun 2011 serta peraturan pengelolaan zakat lainnya.

“Pertanggungjawaban tugas amil tidak hanya di mata hukum negara, dunia dan akhirat amil akan dimintai pertanggungjawaban oleh Subhanahu wa ta’ala,” kata Mutaqin

Mutaqin menyebutkan dalam kegiatan pelatihan tersebut banyak sekali materi mengenai strategi program pemberdayaan dari sejak assessment dan verifikasi mustahik sampai dengan pelaksanaan program yang melahirkan Mustahik To Muzaki (MTM).

Baca Juga :  Ketiga Kali, Bupati Serang Raih Baznas Award 2024

“Materi yang disampaikan oleh narasumber tidak hanya sebatas di dalam ruangan, namun peserta juga diberi kesempatan untuk praktik langsung ke lapangan dengan berkunjung ke balai ternak kambing Baznas di Desa Cimande Bogor,” ungkap Mutaqin.

Dalam praktik tersebut, peserta diberi tugas untuk melaksanakan wawancara langsung kepada para mustahik pengelola balai ternak kambing dengan menggunakan formulir yang sudah disiapkan oleh panitia. Diharapkan para peserta bisa mengaplikasikan hasil kegiatan pelatihan ini sebagai pengalaman dalam melaksanakan program di daerah masing-masing.

Berangkat dari program pendayagunaan zakat yang masih belum optimal mencapai sasaran yang diharapkan, yakni kemandirian masyarakat secara ekonomi dan sosial, hal ini yang menjadi dasar kelemahan dalam desain program kegiatan pemberdayaan mustahik, tentunya melalui pelatihan ini bisa memberikan dampak kepada amil untuk menjadi revolusioner menghadirkan program yang mentransformasi mustahik menjadi muzaki dengan perubahan mental aspek materiil dan spiritualnya.

Tentu dalam melaksanakan program pemberdayaan perlu adanya pendampingan yang bersifat kontinyu, bertujuan untuk mengedukasi mustahik dari sejak diberikan pemahaman mengenai pemanfaatan dana zakat yang diterimnya sampai dengan diajarkan berkomunikasi dan berprilaku yang lebih sehat untuk dapat bertahan dengan kemandiriannya.

Akselerasi pengentasan kemiskinan adalah tujuan utama dari dana zakat yang dikelola oleh Baznas sesuai dengan visi dan misinya yang menjadi pedoman pergerakan MTM. Dengan harapan amil Baznas dapat melayani dan membina mustahik agar mampu dan berdaya secara mandiri.

Meningkatnya kemiskinan di Indonesia menunjukan pentingnya penyusunan strategi program pendayagunaan dana zakat. Dalam program pemberdayaan mustahik terbagi kepada dua aspek yang pertama Pemberdayaan Sosial berorientasikan kepada akses kebutuhan darurat seperti penyediaan akses bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan gawat darurat, akses kebutuhan dasar seperti penyediaan akses dasar bagi masyarakat miskin berupa makanan, pakaian dan tempat tinggal serta akses kesehatan dan juga ibadah, akses kebutuhan lanjutan berupa penyediaan akses fasilitas pendidikan berkelanjutan.

Baca Juga :  BAZNAS RI dan UNSERA Bahas Kerja Sama Beasiswa Asih Asuh

Selanjutnya yang kedua, Pemberdayaan Ekonomi yang berorientasikan kepada pemberian modal usaha, penguatan produk yang diproduksi dari hulu sampai hilir serta berkelanjutan, memberikan akses pemasaran produk yang mempunyai sistem mudah, adil dan terbuka bagi pengusaha-pengusaha mustahik.

Pemberdayaan sosial menjadi langkah awal dalam penyelesaian permasalahan kemiskinan dengan memenuhi akses kebutuhan darurat, kebutuhan dasar dan kebutuhan lanjutan bagi masyarakat miskin agar kelompok ini siap dengan program-program pemberdayaan lanjutan. Setelah pemberdayaan sosial, langkah berikutnya adalah pemberdayaan ekonomi dengan membangun kehidupan ekonomi masyarakat miskin dalam berbagai sektor produktif yang umumnya membutuhkan penguatan modal, penguatan produksi dan penguasaan jaringan pasar yang baik. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News