SERANG – Seorang warga Lingkungan Weri, Desa Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon bernama Achmad Rusdi divonis 1 tahun dan 4 bulan atau 16 bulan. Rusdi dijebloskan ke penjara karena mengedarkan uang palsu. Uang itu ia pergunakan saat membayar hutang kepada temannya.
“Menyatakan Terdakwa Achmad Rusdi Bin Endang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” bunyi putusan PN Serang Nomor 261/PID.B/2024/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id dari laman putusan Mahkamah Agung pada Kamis (27/6/2024).
Achmad terbukti bersalah melanggar Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No.7 tahun 2011 tentang mata uang sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon. Selain pidana penjara, ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair 2 bulan penjara.
Vonis dibacakan hakim pada Selasa (25/6/2024) lalu. Ketua majelis hakim yang memimpin persidangan yaitu Moch Ichwanudin dan hakim anggota Dedy Ady Saputra bersama Arief Adikusumo.
Dalam dakwaan yang dilihat BantenNews dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Serang, dijelaskan bahwa Achmad mendapatkan uang palsu tersebut sekitar tahun 2022. Ia tergiur postingan pengguna Facebook yang mengatakan dapat membantu permasalahan hutang piutang, modal dagang, dan membuka usaha pertanian.
Achmad kemudian menghubungi kontak yang terlampir atas nama Haji Asep. Ia kemudian menghubungi nomor tersebut dan mempertanyakan apakah betul dapat membantu permasalahan berkaitan dengan uang. Achmad kemudian dimintai uang Rp10 juta sebagai syarat.
“H. Asep menjelaskan syarat tersebut untuk bantalan atau pancingan untuk permohonan ke orang tua agar di bantu masalah yang sedang terdakwa (Achmad) hadapi, dengan perjanjian 1 banding 3, apabila tedakwa menyerahkan uang syarat tersebut terdakwa akan mendapatkan uang sebesar Rp300 juta dan Haji Asep memberikan waktu kepada terdakwa selama 7 hari untuk mengumpulkan uang Rp10 juta tersebut,” tulis dakwaan.
Lalu sekitar tahun 2023, Achmad menyerahkan uang tersebut kepada Haji Asep di suatu rest area yang berlokasi di Bekasi. Setelah menyerahkan Rp10 juta, Achmad kemudian diberikan pecahan uang Rp100 ribu yang totalnya Rp120 juta yang dibungkus plastik dan Haji Asep kemudian pergi tapi meminta Achmad untuk menunggu sisanya sebesar Rp170 juta akan diambil dahulu.
Setelah menunggu 3 jam, Achmad kemudian meninggalkan lokasi karena Haji Asep yang tidak kunjung kembali. Saat ia buka kantong tersebut, ia baru sadar kalau uang yang diberikan kepadanya merupakan uang palsu. Ia kemudian menyimpan uang tersebut di rumahnya.
Beberapa hari kemudian, Haji Asep menelepon Achmad. Ia meminta agar Haji Asep mengembalikan uang miliknya tapi sampai saat ini uang Rp10 juta tidak kunjung dikembalikan. Kemudian sekitar Desember 2023, teman Achmad bernama Akbar meminta dirinya untuk mencarikan barang antik berupa mangkuk anti basi.
Achmad kemudian meminjam uang Rp3 juta sebagai operasional mencari barang tersebut. Namun, selang seminggu, Akbar menagih barang antik tersebut tapi karena tidak ada maka Akbar menagih uang yang ia pinjamkan kepada terdakwa. Karena tidak mempunyai uang, Achmad kemudian memberikan pecahan uang palsu dengan nominal Rp100 ribu sebanyak 1.120 lembar.
“Akbar mengetahui bahwa uang tersebut palsu sebagai pembayara hutang,” tulis putusan.
(Dra/red)