Beranda Uncategorized Bawaslu Tekankan Parpol di Kabupaten Lebak Jaga Kondusifitas Pemilu 2019

Bawaslu Tekankan Parpol di Kabupaten Lebak Jaga Kondusifitas Pemilu 2019

Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu 2019 ini di gelar di Hotel Mutiara, Desa Cilangkap, Kecamatan Kalang Ayar , Kabupaten Lebak, Kamis (30/8/2018)

LEBAK – Dalam rangka menimalisir pelanggaran dan mengoptimalkan pengawasan pada pemilu 2019, serta meminta kepada partai politik peserta pemilu untuk menjaga kondusifitas dan mentaati peraturan pemilu yang sesuai dengan perundang – undangan, Bawasllu Kabupaten Lebak menggelar Rapar Koordinasi Pengawas Pemilu dan Pendatangan 10 petisi pakta integritas partai politik peserta pemilu 2019.

Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu 2019 ini di gelar di Hotel Mutiara, Desa Cilangkap, Kecamatan Kalang Ayar , Kabupaten Lebak, Kamis (30/8/2018). Acara itu dihadiri Komisioner Bawaslu Provinsi Banten, Komisioner Bawaslu Kabupaten Lebak, Satpol PP Lebak serta pengurus Partai politik peserta Pemilu 2019.

Ade Jurkoni, Komisioner Bawaslu Lebak berharap Rapat Koordinasi Sosilisasi Pengawasan dengan Parpol peserta Pemilu 2019 dan pendatangan pakta integritas oleh Parpol ini harapkan Parpol sebagai peserta Pemilu dapat menjaga kondusifitas.

“Selain itu juga bisa menaati semua tata peraturan pemilu yang sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku.” Kata Ade Jurkoni.

Sementara itu Samani, Komisioner Bawaslu Provinsi Banten mengungkapkan, langkah yang ditempuh oleh pihaknya untuk mengantisipasi pelanggaran Pemilu 2019 pihaknya akan melakukan konsolidasi secara lembaga dengan para komisoiner Bawaslu di Kabupaten dan Kota di Banten.

“Sekarang kita terus melakukan konsolidasi secara lembaga dengan bawaslu – bawaslu di tingkat kabupaten dan kota untuk menyamakan presepsi dan secara bersama-sama melakukan langkah – langkah prepentif terhadap pelanggaran – pelanggaran yang akan atau mungkin dilakukan oleh kontestan pemilu 2019,” tegas Samani.

Kata dia, hal ini penting dilakukan Bawaslu untuk menimalisir dan mencegah terjadinya pelanggaran seperti pemasangan alat peraga kampanye atau sosialisasi calon peserta pemilu yang diluar peraturan perundang-undangan. (Tra/Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News