Beranda Uncategorized Bawaslu Tangsel Ungkap Praktik Politik Uang Caleg

Bawaslu Tangsel Ungkap Praktik Politik Uang Caleg

Ketua Bawaslu Tangsel Muhammad Acep menunjukkan barang bukti politik uang. (Ihya/bantennews)

TANGSEL — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan, mengungkap adanya temuan praktik politik uang dalam Pemilu 2019. Bawaslu menemukan 4 lembar uang pecahan Rp50 ribu berikut kartu nama anggota calon legislatif Kota Tangerang Selatan, daerah pemilihan Serpong-Setu.

Berdasarkan Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 523 ayat 3 menyebutkan, setiap orang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilih tertentu dipidana paling banyak 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

Sementara itu saat dikonfirmasi Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep mengatakan, pengungkapan bagi-bagi duit itu didasari dari laporan masyarakat yang resah dengan beredarnya uang dan permintaan untuk mencoblos salah satu peserta politik dari calon legislatif.

“Ini bukan laporan, tapi temuan dari masyarakat terkait adanya bagi-bagi uang,” ujar Acep di ruangannya, Rabu (17/4/2019).

Lebih jauh Acep menjelaskan, pemberian uang itu dilakukan di Kelurahan Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, saat warga hendak melakukan pencoblosan. Meski begitu, Acep enggan memberikan keterangan detail terkait waktu pasti pemberian uang tersebut.

“Jadi orang mau mencoblos, orang dikasih uang terlebih dahulu. Sedangkan pemberian uangnya kepada warga masyarakat itu, diberikan berbarengan dengan pemberian C6,” kata Acep.

Disebutkan Acep, pihaknya masih melakukan investigasi atas temuan itu, dan akan melakukan pemanggilan kepada terduga pemberi uang.

“Tentunya akan kita lanjutkan dan disampaikan ke Kepolisian, namun sebelum itu, kami akan menginvestigasi siapa yang memberikan dan asal usul pemberinya,” kata dia. (Tra/Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News