Beranda Pemilu 2024 Bawaslu Tangsel Tegur PPS yang Buka Hasil Suara Sebelum Rekapitulasi

Bawaslu Tangsel Tegur PPS yang Buka Hasil Suara Sebelum Rekapitulasi

Kantor Bawaslu Kota Tangerang Selatan - ( Foto Alif/BantenNews.co.id)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

TANGSEL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memergoki oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang mengeluarkan kertas hasil suara C1 Plano dari dalam kotak suara yang belum direkapitulasi di tingkat Kecamatan.

Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep, yang sedang berada di lokasi langsung menegur PPS tersebut. Kejadian itu terjadi di Kelurahan Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan, pada Sabtu, (17/2/2024).

” (Saat itu) saya sedang melakukan pemantuan proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan. Ketika saya ke panel di Kelurahan Jelupang, melihat petugas KPPS sedang membuka kotak-kotak suara,” tutur Acep menjelaskan kronologi kejadian.

Yang membuat Acep bingung, proses pembukaan hasil suara itu tidak didahulukan dengan rapat pleno terlebih dahulu. Apalagi, lanjut Acep, kotak suara yang telah masuk ke tingkat Kecamatan tidak dapat dibuka kembali sebelum diadakan rapat pleno rekapitulasi.

“Alasan mereka (oknum PPS) untuk upload di Sirekap. Sedangkan Sirekap ini mestinya diupload ketika di TPS,” katanya pada Minggu, (18/2/2024). Meski terhambat ketika mengupload di TPS, Acep menegaskan, kejadian pembukaan surat hasil suara itu merupakan pelanggaran.

Masih berdasarkan keterangan Acep, Bawaslu Tangsel masih mengkaji aturannya. Pihaknya juga masih menyelidiki lebih lanjut penyebab terjadinya hal tersebut apalagi ia juga mendengar kabar kalau ada surat hasil suara yang dibawa pulang petugas KPPS.

Terpisah, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Ketua KPU Tangsel, Taufiq MZ mengirimkan sebuah video yang berisi klarifikasi Ketua PPK Serpong Utara, Ahmad Zaini soal kejadian tersebut. Dalam video itu, Ahmad menjelaskan awal mula penyebab kejadian.

“Awalnya berdasarkan hasil rapat pleno di salah satu TPS yang memakan waktu kurang lebih dua setengah jam. Oleh karena itu para saksi merasa keberatan bahwasanya pleno tersebut terlalu lama. Dan terjadilah sebuah kesepakatan untuk menyikapi hal itu, (surat) C Plano difotoin dulu agar bisa masuk SiRekap,” kata Ahmad dalam video.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Anies Baswedan Kritik Kinerja Jokowi dan Maruf Amin

Kesepakatan itu, lanjut Ahmad, telah disepakati oleh PPK, PPS, saksi, Panwas juga PKD. Ahmad memastikan para saksi terdiri dari tiap peserta pemilu. Terkait informasi adanya surat hasil suara yang dibawa pulang, Ahmad memastikan kabar tersebut tidak benar.

(Mg-Alf/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News