TANGSEL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangerang Selatan akan melangsungkan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tangerang Selatan yang terkena banjir.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep. Acep mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. “Untuk dasar hukum penundaan Pemilu ada di dalam UU No 7 tahun 2017,” kata Acep melalui Humas Bawaslu Tangsel saat dihubungi, Kamis (15/2/2024).
Perihal pemungutan suara susulan, lanjut Acep, nantinya merupakan rekomendasi dari pihak Panwascam setempat. Rekomendasi itu berdasarkan pertimbangan kondisi layak atau tidaknya TPS untuk digunakan loaksi pemungutan suara.
Diketahui sebelumnya, sejumlah TPS di Tangerang Selatan tergenang banjir saat hari pencoblosan kemarin. Ketua KPU Tangsel, Taufiq MZ, mengatakan pihak KPU Tangsel akan menunggu pengajuan dari perwakilan kecamatan atau kelurahan soal Pemilu Lanjutan.
“Mekanismenya diatur dalam UU maupun PKPU terkait kondisi force majure. Nanti akan kita plenokan dan ada SK KPU Tangsel,” kata Taufiq.
(Mg-Alf/Red)