SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai melanggar aturannya sendiri terkait pemasangan baliho yang berisi gambar sejumlah peserta Pemilu 2024 yang terpajang di Jalan Raya Serang-Jakarta tepat di dekat Mall of Serang (MOS).
Baliho tersebut ditancap di pohon bahu jalan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menilai baliho tersebut bertabrakan dengan aturan KPU sendiri.
Dalam SK KPU Kota Serang Nomor 151 tahun 2023, tertulis bahwa Alat Peraga Kampanye tidak diperkenankan untuk dipaku pada pohon pelindung dan pohon kecil/baru ditanam karena dikhawatirkan dapat membuat pohon mati.
“Ditakutkan memicu penilaian publik yang kurang baik,” ungkap Fierly Murdlyat Mabruri, Divisi Penangan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Rabu (3/1/2024).
Ia juga menyayangkan kejadian tersebut. Karena menurutnya para peserta Pemilu saja terikat dengan SK tersebut, namun KPU malah seakan menabraknya.
Masykut Ridho, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang turut mengomentari kejadian itu.
“Pekan depan Bawaslu Kota Serang akan melakukan penertiban bersama pihak Satpol-PP, Dishub dan pihak Kepolisian,” jelasnya.
Ia juga mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan di 13 ruas jalan yang dilarang dalam SK nomor 151 itu. 703 Alat Peraga Kampanye peserta Pemilu ditemukan dan melanggar aturan itu. Nantinya APK itu akan dijadikan bukti pelanggaran administratif.
Terkait hal ini belum ada tanggapan dari KPU Kota Serang. Wartawan masih mencoba mengkonfirmasi.
(Mg-Alf/Red)