
SERANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang, Provinsi Banten, menggelar ikrar netralitas untuk Aparat Penegak Hukum (APH) dan para camat se-Kabupaten Serang. Kegiatan ini berlangsung di salah satu hotel di Kota Serang pada Rabu (26/3/2025) sebagai upaya memperkuat komitmen menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menegaskan bahwa sosialisasi ini menyasar dua kelompok utama, yakni kepala desa serta ASN, kepolisian, dan TNI. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70 yang menekankan pentingnya efektivitas pengawasan.
“Kita hanya punya dua sasaran utama, yakni para kades dan para ASN, termasuk kepolisian dan TNI. Dalam putusan MK disebutkan bahwa Bawaslu harus lebih efektif dalam melakukan pengawasan,” ujar Furqon.
Ia juga menambahkan, Bawaslu telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kapolres dan Forkopimda, terkait ketentuan bahwa tidak ada tahapan kampanye di Kabupaten Serang saat PSU.
Bawaslu menegaskan tidak akan ragu mendorong proses hukum jika ditemukan pelanggaran oleh pejabat negara yang melakukan kampanye terselubung.
“Jika ada pejabat negara, kepala desa, atau aparat yang terbukti memengaruhi masyarakat untuk memilih salah satu calon, akan kami dorong ke Pasal 71. Sanksinya jelas, dan kami siap bawa ke ranah pidana,” tegas Furqon.
Menurutnya, komitmen ini telah disepakati bersama dalam forum Forkopimda yang turut dihadiri oleh Gakkumdu, LO 01 dan 02, serta TNI-Polri.
Untuk memastikan netralitas, Bawaslu telah menyebarkan surat imbauan lengkap dengan ikrar dan pernyataan tertulis yang wajib ditandatangani oleh para kepala desa dan camat di Kabupaten Serang.
“Kami sudah menyampaikan surat imbauan kepada para camat dan kepala desa. Dalam surat tersebut, kami lampirkan ikrar dan pernyataan netralitas yang harus mereka tandatangani,” jelas Furqon.
Hingga saat ini, Bawaslu belum menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran dalam PSU di Kabupaten Serang. Namun, mereka tetap waspada terhadap potensi mobilisasi ASN dan camat.
“Kalau dibandingkan dengan Pilkada normal, sejauh ini kami belum melihat gerak-gerik mobilisasi. Namun, setiap ada informasi dari media, kami langsung menelusurinya,” kata Furqon.
Untuk memastikan netralitas aparat, Bawaslu juga telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolres, Kodim, dan unsur Muspida lainnya. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga proses demokrasi yang jujur dan adil.
“Kami sudah bersurat ke semua unsur, mulai dari Kapolres, Kodim, hingga Muspida. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada yang menyalahgunakan wewenang,” ujarnya.
Dengan ikrar dan pengawasan ketat ini, pihaknya berharap PSU kali ini berjalan tanpa pelanggaran, memastikan suara rakyat benar-benar murni tanpa intervensi.
Penulis : Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo