Beranda Politik Bawaslu Serang Fokus pada Pencegahan Pelanggaran Pilkada 2024

Bawaslu Serang Fokus pada Pencegahan Pelanggaran Pilkada 2024

Bawaslu kabupaten Serang gelar Rakor dengan stakeholder di Kabupaten Serang pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati Serang 2024 di Forbis Hotel, Rabu (24/7/2024).

KAB. SERANG – Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan menyampaikan beberapa poin penting terkait upaya pencegahan pelanggaran pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024.

“Kita fokus pada upaya menjaga netralitas ASN dan menghindari praktik money politics,” ujar Ari Setiawan di sela-sela acara Rakor dengan stakeholder di Kabupaten Serang pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati Serang 2024 di salah satu hotel di Kabupaten Serang, Rabu (24/7/2024).

Ia menjelaskan pilkada Kabupaten Serang dihadapkan pada potensi pelanggaran netralitas ASN dan politik uang. Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang belum dirilis untuk Pilkada, netralitas ASN menjadi perhatian utama.

“Oleh karena itu, Bawaslu telah mengundang seluruh OPD untuk membahas upaya pencegahan ini,” ujarnya.

Bawaslu telah mengirimkan surat pencegahan kepada Bupati, pejabat daerah, dan Sekda Serang. Imbauan terkait netralitas ASN menjadi langkah awal dalam menjaga integritas pemilu.

“Surat pencegahan telah kami sampaikan, termasuk imbauan untuk menjaga netralitas ASN,” tambah Ari.

Potensi politik uang juga menjadi sorotan. Ari menekankan bahwa tantangan besar dalam pemilu adalah menjaga agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik tersebut. “Politik uang masih menjadi tantangan besar bagi masyarakat kita,” ujarnya.

Kemudian ia juga mengatakan, tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Serang telah berakhir secara serentak. Bawaslu melakukan dua langkah pengawasan yakni pengawasan melekat dan uji petik terhadap 210 KK di setiap desa.

“Hasil pengawasan menunjukkan temuan terkait kelengkapan administrasi,” ujarnya.

Panwaslu menemukan beberapa kendala administrasi saat coklit, seperti distribusi atribut oleh KPU yang tidak memadai. Ari menginstruksikan jajaran pengawas pemilu untuk memastikan petugas coklit menggunakan atribut yang lengkap.

Bawaslu juga membuka posko pengaduan di setiap kecamatan dan call center di Kabupaten Serang. Masyarakat yang belum tercoklit atau menghadapi masalah terkait data dapat melapor.

“Kami buka posko pengaduan di setiap kecamatan dan ada call center untuk masyarakat yang belum tercoklit atau mengalami masalah,” ujar Ari.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News