Beranda Uncategorized Bawaslu Sebut 11.303 TPS di Banten Rawan Kecurangan

Bawaslu Sebut 11.303 TPS di Banten Rawan Kecurangan

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten memetakan sebanyak 11.303 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Banten yang dinilai rawan kecurangan saat Pemilu 2019. Kerawanan yang dimaksud mulai dari potensi politik uang, akurasi data pemilih, ketersediaan logistik, netralitas ASN, dan ketaatan prosedur pemungutan suara.

“Jadi ada total 11.303 TPS yang masuk kategori rawan berdasarkan 5 variable kerawanan termasuk politik uang,” kata Anggota Bawaslu Banten Sam’ani dalam jumpa pers di Bawaslu Banten, Serang, Sabtu (13/4/2019).

Sam’ani mengatakan kategori TPS rawan tersebut paling banyak ada di Kabupeten Tangerang sebanyak 2.279 TPS. Disusul Lebak 2.517 TPS, Pandeglang 2.085 TPS, Tangsel 1.346 TPS, Serang 1.131 TPS, Kota Serang 544 TPS, Kota Tangerang 428 TPS dan Cilegon 473 TPS.

Banten disebutnya juga ada di posisi 5 dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) setelah Papua, Yogyakarta, Jawa Barat dan Sumatera Barat. Indikator kerawanan ini berdasarkan kondisi sosial politik, penyelenggara yang bebas dan adil, kontestasi dan partisipasi.

Untuk indikator ini, Kabupaten Pandeglang menurutnya ada di posisi paling atas dengan kategori rawan 61,2 persen. Di susul Kabupaten Serang 50,3 persen, Cilegon 50,3 persen dan Kota Tangerang 50 persen.

“Ini 4 kabupaten dan kota yang rawan. Daerah yang lain ada di posisi di bawah 50 persen tapi ini tidak menjadi justifikasi pengawasan Bawaslu jadi abai,” ujarnya dikutip dari detik.com.

Oleh sebab itu, Bawaslu Banten telah merekrut 32.867 orang pengawas TPS yang tersebar di 8 kabupaten/kota. Para petugas ini, disebutnya akan mengawasi mulai dari prapemilhan sampai perhitungan suara.

“Semua pengawas benar-benar tahu dalam hal pengawasan suara,” pungkasnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News