KAB. SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bersama jajaran Bawaslu Provinsi Banten, Kabupaten Serang, serta pengawas kecamatan, melakukan pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dilakukan PSU di sembilan wilayah, salah satunya Kabupaten Serang
Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan setidaknya terdapat sembilan kabupaten/kota yang menggelar PSU serentak.
Sembilan wilayah itu ada di Kutai Kertanegara, kemudian Banjarbaru, Turentaro, Penggulu, Empat Lawang, Pariji, Motong, dan termasuk juga Tasik Malaya.
“Dan salah satu dari sembilan itu adalah pada hari ini kami Bawaslu RI ke Kabupaten Serang untuk melakukan proses pengawasan pemungutan suara ulang,” kata Puadi saat ditemui usai melakukan pengawasan, Sabtu (19/4/2025).
Puadi menegaskan, pengawasan PSU ini dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
“Tentunya komitmen pemilih pengawasan pembangunan suara ulang ini dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangan tentunya harus menjalankan secara akuntabel dan transparan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, berbagai tahapan yang harus dipastikan berjalan dengan baik. Mulai dari pendataan pemilih hingga distribusi logistik.
“Proses ini melalui berbagai tahapan. Mulai dari pendataan pemilih. Kita memastikan pada jajaran kita agar pendataan pemilih di tiap-tiap pecamatan yang ada di Kabupaten Serang ini harus dikonfirmasi dan dipastikan,” jelasnya.
“Jangan sampai misalkan ada pemilih yang tadinya sebelum PSU itu dia memilih. Kemudian pas PSU misalkan meninggal, tapi dia terdapat macam-macam beragam persoalan terkait pendataan pemilih, yang pertama,” sambungnya.
Selain itu, dikatakan Puadi, aspek logistik menjadi perhatian utama. Hal itu juga beiringan dengan keamanan dan pengawasan selama berlangsungnya pemungutan suara.
“Yang kedua memastikan logistik. Jadi tiap-tiap kecamatan yang ada di Kabupaten Serang ini adalah logistiknya itu harus clear dan aman. Sehingga proses pengawasannya itu berjalan dengan baik,” terangnya.
Hari ini, lanjut Puadi, tahapan pemungutan dan penghitungan suara secara serentak di wilayah tersebut.
“Baru pada hari ini kita melakukan proses tahapan pemungutan penghitungan, pemungutan secara serentak di Kabupaten Serang dalam rangka PSU ini dengan melakukan pengawasan. Kemudian juga yang kedua kita melakukan proses sosialisasi dan proses yang disebut partisipasi,” tuturnya.
Bawaslu juga aktif melakukan sosialisasi kepada pemilih dan pengawas pemilu terkait daftar pemilih.
“Jadi sosialisasi kita sudah sampaikan kepada para pemilih terutama pengawas pemilih untuk memastikan apakah dia terdatar atau tidak di data pemilih,” ucap Puadi.
“Partisipasi adalah kita mengimbau nanti nih kepada jajaran, kepada masyarakat ketika dalam proses, karena ini sudah berjalan ini. Kebetulan di Kabupaten Serang ini pas keluar putusan MK ini tidak ada tahapan kampanye,” tambahnya.
Ia mengingatkan, pentingnya pengawasan terhadap potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses PSU berlangsung.
“Tidak ada ruang kampanye, tetapi juga kita sudah melakukan pengawasan dari proses kemarin di bulan Ramadan. Sehingga dalam prosesnya ini apabila ada informasi awal yang kaitannya dengan proses menuju PSU ini. Apakah ada informasi yang mengarah pada dugaan pelanggaran. Karena tiga alasan MK mengeluarkan putusan PSU itu kan ada alasannya,” katanya.
Menurut Puadi, tiga alasan tersebut adalah diskualifikasi calon, perbaikan status calon berdasarkan putusan MK, serta pelanggaran dalam pelaksanaan sebelumnya.
“Pertama berkaitan tentang diskualifikasi calon yang dikurangi, yang ditambahkan dan dicoret. Kemudian yang kedua, ada calon yang dulunya tidak memenuhi syarat di MK tetapi MK merekomendasikan memenuhi syarat. Kemudian ada faktor karena faktor pelanggaran (Mendes PDT),” terangnya.
Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd