Beranda Uncategorized Bawaslu RI Temukan Dua Bacaleg di Banten Dinyatakan Terpidana Korupsi

Bawaslu RI Temukan Dua Bacaleg di Banten Dinyatakan Terpidana Korupsi

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

SERANG – Bawaslu RI telah memberikan daftar nama-nama bacaleg yang telah teridentifikasi sebagai mantan terpidana korupsi. Tercatat ada 26 nama bacaleg provinsi yang berasal dari 9 provinsi se Indonesia, di mana Banten menyumbang dua nama.

Sedangkan untuk bacaleg kabupaten sebanyak 146 orang, sedangkan untuk bacaleg kota sebanyak 20 orang, dimana tiga bacaleg Kota Cilegon masuk daftar tersebut, yaitu Jhonny Husband asal Partai Demokrat dan Bahri Syamsu asal PAN.

Menyikapi temuan Bawaslu ini, KPU Banten menyatakan status  bacaleg dari Partai Golkar atas nama Desy Yusnanti dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal ini dikarenakan dia tercatat pernah menjadi terpidana untuk kasus korupsi. Sedangkan satu bacaleg PDIP atas nama Ella Satibi masih ditunggu klarifikasi kepada instansi penegak hukum untuk memastikan statusnya.

“Pada saat verifikasi, KPU Banten sudah menyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat) untuk Desy Yusanti. Ketika turun Keputusan KPU RI 961, dalam bab 2 nomor 3, status BMS nya secara otomatis menjadi TMS,” kata Komisioner KPU Banten, Rohimah, Kamis (25/7/2018).

Menurutnya, KPU Banten sempat melakukan klarifikasi kepada Mahkamah Agung (MA) sebagai instansi yang berwenang, untuk meyakinkan pihaknya tentang putusan KPU kepada yang bersangkutan.

Sementara itu, untuk Bacaleg PDIP Ella Satibi, pihaknya masih menunggu klarifikasi dari Pengadilan Negeri (PN). Hal ini dikarenakan dalam peraturan KPU hanya tiga mantan terpidana yang dilarang mencalonkan diri, yaitu terpidana kasus korupsi, kasus kejahatan seksual kepada anak dan bandar narkoba. “Kami masih menunggu klarifikasi PN, apakah (Ella-red) terkait kasus pidana korupsi atau kasus pidana lainnya,” jelasnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News