JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengidentifikasi sebanyak 2.413 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilu 2024, yang meliputi pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres).
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan temuan ini dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat.
Menurut Bagja, temuan ini didasarkan pada laporan adanya pemilih yang mendapatkan hak pilih lebih dari satu kali di TPS-TPS terkait.
“Ini merupakan masalah serius yang memerlukan penanganan segera untuk memastikan integritas hasil pemilu,” ujar Bagja, Kamis (15/2/2024).
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menambahkan bahwa proses untuk melakukan PSU dilakukan melalui rekomendasi dari panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Mekanisme pemungutan suara ulang ini adalah rekomendasi panwascam yang kemudian dilaporkan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk dilanjutkan ke KPU kabupaten/kota,” jelas Hasyim.
Langkah selanjutnya, setelah rekomendasi diterima, adalah evaluasi dan verifikasi lebih lanjut oleh KPU kabupaten/kota untuk memastikan bahwa pemungutan suara ulang benar-benar diperlukan. Proses ini bertujuan untuk menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pemilu.
Kedua pejabat itu menekankan pentingnya proses ini dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Bawaslu RI dan KPU RI berkomitmen untuk bekerja sama dalam mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa setiap suara dalam pemilu dihitung dengan adil dan akurat.
Situasi ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang ketat dalam proses pemilu untuk mencegah dan menangani setiap bentuk kecurangan yang dapat mempengaruhi integritas dan hasil pemilu. (Red)