CILEGON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, memastikan bahwa tak ada Pemungutan Surat Ulang (PSU) di Kota Baja.
Itu dinyatakan setelah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 26, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, tidak memenuhi kriteria PSU.
“Awalnya memang dinyatakan berpotensi (PSU), namun setelah kita klarifikasi dan cek ke lapangan tidak memenuhi klausul PSU,” ujar Kepala Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Cilegon, Urip Haryantoni, Sabtu (20/4/2019).
Dia menyatakan bahwa awal dugaan terjadinya PSU yakni adanya kekurangan surat suara di TPS 26 tersebut.
Namun setelah dilakukan berbagai upaya dengan mencari surat suara ke TPS lainnya, akhirnya dinyatakan tak memenuhi unsur PSU.
“Bahkan penghitungannya pun kita tunggu sampai beres hingga subuh. Saat ini kita nyata clear dan tak ada masalah lagi. Jadi di Cilegon tak ada PSU,” terangnya. (Man/Red)