Beranda Uncategorized Bawaslu Pandeglang Tertibkan APK yang Dipasang di Pohon

Bawaslu Pandeglang Tertibkan APK yang Dipasang di Pohon

Petugas Satpol PP mencopot alat peraga kampanye yang dipasang di pohon

PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Pandeglang menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan. Ini lantaran alat peraga kampanye itu melanggar peraturan K3 dan zona yang telah ditentukan.

Setidaknya ada sekitar 1.337 alat peraga kampanye partai politik (Parpol) yang sudah ditertibkan oleh Bawaslu sejak masa pra kampanye sampai dengan 1 bulan, setelah dimulainya masa kampanye.

“Jumlahnya tentatif masih kemungkinan bertambah, karena kita dan temen-temen Panwascam se Kabupaten Pandeglang melakukan penertiban secara periodik dan berkala,” kata Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi, Rabu (31/10/2018).

Ade mengaku, sebelum ditertibkan Bawaslu terlebih dahulu melakukan identifikasi apakah pemasangan itu melanggar atau tidak. Jika terbukti melanggar Bawaslu yang bekerja sama dengan Satpol-PP terpaksa melakukan penertiban. Saat ini Bawaslu juga masih mengidentifikasi apakah masih ada APK yang dipasang di pepohonan atau tidak.

“Kalau masih ada yang dipasang diluar ketentuan baru kami berkoordinasi dengan Satpol PP dan kami tertibkan, penertiban ini di tiap kecamatan ada,” ucapnya.

Menurut Ade, seharusnya bahan kampanye itu dibagikan pada saat kampanye. Kemungkinan faktor ketidaktahuan dari para peserta Pemilu yang akhirnya memasang APK disembarang tempat.

“Memang bahan kampanye harusnya bukan ditempel tetapi disebar pada saat kampanye atau tatap muka. Jenis pelanggaran lain belum ada laporan pada kami dan belum ada temuan dari pengawas di lapangan ya,” pungkasnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News