PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang mulai menelusuri kebenaran terkait beredarnya 2 video diduga mendukung salah satu Bapaslon Petahan di Pilkada Pandeglang yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) dan warganya.
Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi menyampaikan, pihaknya sudah memerintahkan pengawas di Kecamatan Kaduhejo untuk menelusuri dan meminta klarifikasi terkait video itu pada yang bersangkutan.
“Kalau dari Bawaslu itu sedang penelusuran terkait beredarnya video di dua desa, tapi kami belum bisa menyimpulkan karena masih dalam tahap pendalaman, apakah itu ada pelanggaran atau tidak nanti hasil pendalaman yang sedang dilakukan oleh Panwas Kecamatan Kaduhejo,” kata Ade saat di temui di Sekretariat Bawaslu, Kamis (5/3/2020).
Kata Ade, saat ini Bawaslu masih menunggu hasil penelusuran video tersebut dari Panwascam Kaduhejo, kemungkinan hasilnya baru bisa diterima sore ini atau besok pagi.
“Kami sedang menunggu hasilnya mungkin sore atau besok selesai akan kami kaji dan rapatkan disini (Bawaslu), kalau ada unsur pelanggaran baik itu netralitas ASN atau kepala desa ya kami punya SOP tersendiri yaitu klarifikasi tapi itupun kalau ada pelanggaran,” jelasnya.
Ade menjelaskan, sesuai di Undang-undang nomor 5 tahun 2014, PP 53 tahun 2010, PP nomor 11 tahun 2017 tentang ASN disebutkan bahwa ASN tidak boleh berpihak ke salah satu calon.
“Dia (ASN) harus netral, ketika ada unsur ketidaknetralan ASN dalam tahapan Pilkada kami punya kewajiban, karena Pengawas netralitas ASN, TNI, Polri itu sudah itu sangat jelas di Undang-undang 10 tahun 2016 juga Perbawaslu tentang pengawasan dan surat edaran nomor 035 bahwa itu yang diawasi. Ketika ada unsur yang dilanggar kami laksanakan penindakannya,” tegasnya.
Ia melanjutkan, Bawaslu juga sedang mencari video utuh dari kegiatan tersebut untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran. Sedangkan untuk sanksi yang nantinya diberikan tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Tergantung jenis pelanggarannya, kalau jenis pelanggarannya pidana ya di Gakumdu, kalau jenis pelanggarannya administrasi kami rekomendasikan ke KASN. Kami belum dapat video utuh dalam kegiatan itu, maka hari ini kami tugaskan Panwascam dalam rangka itu (menelusuri), ini dalam kegiatan apa kemudian unsur apa yang dilanggar,” tutupnya. (Med/Red)