Beranda Politik Bawaslu Pandeglang Susun Indeks Kerawanan Pemilu Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Pandeglang Susun Indeks Kerawanan Pemilu Jelang Pilkada 2024

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu Pandeglang Didi Rosadi
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang mulai menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Data tersebut nantinya akan diserahkan langsung ke Bawaslu RI dan dirilis secara nasional.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu Pandeglang, Didi Rosadi mengatakan, menjelang Pilkada 2024 pihaknya sedang menyusun IKP yang akan dilaporkan ke Bawaslu RI. Penyusunan IKP tersebut berdasarkan pengalaman pada Pilkada 2020 dan Pilpres tahun 2024 kemarin.

Kata dia, dalam IKP yang sedang disusun setidaknya ada 4 kategori yang dianggap rawan seperti netralitas ASN, logistik Pemilu, daftar pemilih dan Pemilihan Suara Ulang (PSU).

“Dari 60 indikator itu ada 4 indikator yang kami susun pertama soal netralitas ASN, persoalan logistik Pemilu karena sempat tertukar di Kecamatan Mandalawangi dan itu menjadi catatan kami, terus daftar pemilih banyak yang TMS tapi masih terdaftar dalam DPT, terakhir soal PSU,” kata Didi, Kamis (20/6/2024).

Ia menjelaskan alasan netralitas ASN berada di urutan pertama karena pada Pilpres kemarin ada 4 ASN yang sampai dilaporkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga melanggar netralitas dengan mengkampanyekan salah satu calon.

“Ada 4 ASN yang direkomendasikan ke KASN terkait netralitas dan 2 kepala desa yang kami tangani,” jelasnya.

Untuk meminimalisir agar hal tersebut jangan sampai terulang kembali, pihaknya akan lebih meningkatkan upaya pencegahan dan imbauan baik ke masyarakat, pemerintah daerah maupun ke para ASN langsung.

“Upaya dari Bawaslu seperti upaya pencegahan dengan memberikan pendidikan terhadap masyarakat karena kami memposisikan masyarakat tidak menjadi objek melainkan sebagai subjek karena suksesnya pemilu harus melibatkan semua pihak termasuk masyarakat. Selanjutnya kami memberikan imbauan di setiap tahapan kepada masyarakat, KPU, pemerintah daerah dan stakeholder lainnya,” terangnya.

Baca Juga :  KPU Pandeglang Temukan Bacaleg Ganda dan Mantan Narapidana

Selain imbauan, pihaknya juga akan bekerjasama dengan beberapa stakeholder lain termasuk pemerintah daerah terkait dengan ASN yang harus netral selama Pilkada 2024 berlangsung.

“Tentu upaya pencegahan itu harus kami lakukan lagi secara masif salah satunya kami membuat perjanjian kerja sama dengan Pemda kaitan dengan sikap ASN yang harus netral, dan kalau upaya itu sudah dilakukan tetapi ASN masih melakukan pelanggaran kami dari Bawaslu memiliki kewenangan menangani kasus ASN,” tutupnya.

(Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News