PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang mengingatkan peserta Pemilu atau Partai Politik (Parpol) agar tidak menutupi Alat Peraga Kampanye (APK) calon lain karena berpotensi menimbulkan sengketa antar peserta Pemilu.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Pandeglang, Iman Ruhmawan mengatakan pihaknya sudah memanggil semua perwakilan Parpol untuk mensosialisasikan terkait sengketa antar peserta.
Sebab kata dia, jelang masa kampanye potensi sengketa akan lebih tinggi terutama sesama peserta. Oleh karena itu, pihaknya sengaja mengumpulkan mereka terkait hal ini.
“Pelaksanaan kampanye yang semakin dekat yaitu mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 ada potensi sengketa antar peserta,” kata Iman pada Selasa (14/11/2023).
Iman menegaskan, jika sampai terjadi sengketa di lapangan pihaknya harus segera menyelesaikan permasalah itu di tingkatan bawah.
“Jika terjadi sengeketa harus diselesaikan melalui mekanisme penyelesaiannya di Panwascam sebagai kepanjangtanganan Bawaslu dengan mandat menyelesaikan di tingkat kecamatan. Waktunya 1 hari dan maksimal 2 hari,” tegasnya.
Kata dia, potensi sengketa yang biasa terjadi di lapangan ialah pemasangan APK atau baliho yang menutupi calon lain dan tempat kampanye yang digunakan oleh calon lain tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Bawaslu memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa proses antar peserta pada masa kampanye atau Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PSAP). Jenis pelanggarannya itu menutup APK Calon lain dengan APK calon dan tempat kampanye yang sudah terjadwal KPU digunakan calon lainnya,” terangnya.
Dirinya berharap dengan sosialisasi PSAP ini para Parpol peserta Pemilu dapat saling menjaga dari potensi-potensi yang bisa menimbulkan sengketa.
“Tujuan kami mendorong Parpol memahami dan mempedomani PKPU Kampanye dan memasang APK tidak menutupi peserta yang lain,” tutupnya.
(Med/Red)