PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang memperpanjang waktu pendaftaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu 2024. Hal itu dilakukan karena keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen dari 606 pendaftar.
Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia pada Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Lina Herlina mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran akan dibuka dari tanggal 2-8 Oktober 2022 mendatang.
Ia menjelaskan, perpanjangan pendaftaran tidak akan berlaku bagi semua kecamatan melainkan hanya kecamatan yang keterwakilan perempuannya kurang atau tidak ada sama sekali. Berdasarkan jumlah total pendaftaran terdapat 12 kecamatan yang belum memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.
Adapun kecamatan yang berpotensi dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran diantaranya Kecamatan Sumur, Cimanggu, Cibaliung, Cibitung, Cigeulis, Sindangresmi, Sobang, Munjul, Angsana, Picung, Patia, Sukaresmi, Mekarjaya.
“Waktu pendaftaran sudah ditutup pada Selasa (27/9/2022) pukul 17.00 wib kemarin. Beres pendaftaran kita akan ada perpanjangan. Untuk perpanjangan waktu pendaftaran anggota Panwascam sudah pasti akan ada perpanjangan. Dari 606 orang jumlah pendaftar perempuan sebanyak 86 orang. Sisanya laki-laki dan untuk perpanjangan itu dilihat dari komposisi pendaftar,” kata Lina, Rabu (28/9/2022).
Kata Lina, selain jumlah perempuan akan bertambah kemungkinan besar jumlah pendaftar laki-laki juga akan ikut bertambah karena perpanjangan itu dibuka untuk umum. Sedangkan untuk mekanismenya, kata dia, Bawaslu Pandeglang masih menunggu keputusan dari Bawaslu RI.
“Kaitan perpanjangan ini kita menunggu keputusan Bawaslu RI kaitan mekanismenya. Namun perpanjangan sudah pasti akan dilaksanakan karena dari 35 kecamatan sampai penutupan kemarin itu ada 5 kecamatan belum ada pendaftar perempuan. Perpanjangan ini tidak hanya perempuan tapi juga laki-laki jadi kemungkinan akan ada penambahan pendaftar,” ucapnya. (Med/Red)