PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menyatakan pelaku bagi-bagi uang dari atas mobil berstiker salah satu Pasangan Calon (Paslon) tidak terbukti melanggar aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tajudin mengatakan, hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya terhadap kebenaran video tersebut telah dilakukan dan telah menghasilkan keputusan.
Berdasarkan keterangan dari 13 orang warga, tim kampanye dan pelaku memang video tersebut benar adanya dan pelaku mengakui bahwa dirinya telah membagikan uang kepada warga pada saat arak-arakan maulid nabi beberapa waktu lalu.
“Hasil penanganan dugaan pelanggaran video beredar berkenaan dengan bagi- uang di atas mobil di kecamatan cimanuk, Bawaslu, Gakummdu dan panwascam telah melakukan permohonan informasi kepada warga sebanyak 13 orang warga, 1 orang tim kampanye dan 1 orang terlapor,” kata Didin, Selasa (15/10/2024).
Kata Didin, berdasarkan hasil penelusuran diperoleh bukti, fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi serta terlapor, bahwa giat itu benar terjadi pada saat lerayaan hari besar islam, tradisi saweran atau bagi-uang sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh terlapor pada setiap perayaan hari besar islam.
“Bawaslu juga telah menerima video saweran atau bagi-bagi uang tersebut pada tahun-tahun sebelumnya, bahwa terhadap dugaan pelanggaran di Kecamatan Cimanuk tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana dugaan pelanggaran pasal 187 A Undang-undang Pemilihan nomor 10 Tahun 2016 baik secara formil dan materil,” jelasnya.
Meski demikian, Bawaslu Pandeglang tetap memberikan peringatan pada terlapor agar tidak menggunakan kendaraan atau alat lain yang menyerupai alat peraga kampanye pada saat membagikan uang kepada warga supaya tidak membuat gaduh.
“Terhadap hal tersebut, Bawaslu Pandeglang membuat surat peringatan kepada terlapor agar pada saat giat keagamaan tidak melakukan tindakan hal yang sama yaitu dengan tidak menggunakan, bahan dan atau gambar yang mengarah atau menyerupai alat peraga kampanye dan bahan kampanye,” pungkasnya. (Med/Red)