PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang merilis ada 4 orang yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas ASN dalam gelaran Pemilu tahun 2024 ini. Keempatnya sudah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar diberikan sanksi tegas.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tajuddin menyampaikan, sejauh ini Bawaslu sudah mengirimkan rekomendasi untuk 4 ASN ke KASN terkait dugaan mengkampanyekan Caleg. Bahkan 3 ASN di antaranya tinggal menunggu keputusan dari KASN terkait sanksi yang akan diterima.
“Total ada 4 orang. Yang 3 orang itu terakhir infonya sudah pembahasan di KASN dan 1 orang hari ini berkasnya kami kirim ke KASN,” kata Didin, Rabu (24/1/2024).
Keempat orang ASN itu diantaranya Camat Carita, Camat Mandalawangi, Kepala DPKPP Kabupaten Pandeglang dan terakhir oknum guru di Kecamatan Saketi Pandeglang. Berdasarkan hasil pleno yang dilakukan oleh Bawaslu, para ASN ini terbukti melanggar netralitas ASN karena mengkampanyekan salah satu Caleg ke masyarakat.
Didin memastikan, jika sanksi dari KASN sudah ada nanti akan diberikan langsung pada bupati dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) sebagai dinas yang menaungi.
“Intinya ketika sudah selesai itu akan dikirim ke daerah baik ke bupati atau BKPSDM Pandeglang dan nanti akan ditembuskan ke Bawaslu,” jelasnya.
Namun Didin tidak bisa memastikan kapan sanksi dari KASN itu akan turun dan meminta semuanya untuk bersabar menerima informasi terbaru dari KASN.
“KASN ini menaungi semua dugaan pelanggaran yang ada di Indonesia, jadi mungkin lamanya karena banyak antrian dan tidak ada batasan waktu. Untuk Saketi berkasnya dikirim hari ini dan yang 3 itu tinggal tunggu saja,” tutupnya.
(Med/Red)