PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang mengabulkan permohon keberatan dari Partai Golkar terkait dua Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang dalam sidang ajudikasi yang digelar di Kantor Bawaslu Pandeglang.
Berdasarkan register keputusan Bawaslu Pandeglang nomor 001/PS/BUSL.PDG.11.06/VIII/2018 maka dua Bacaleg eks koruptor atas nama Heri Baelanu dan Dede Widarso harus dimasukan dalam DCS Bacaleg pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 nanti.
Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi mengatakan, keputusan tersebut mengacu kepada Undang-undang Dasar (UUD) 1945, keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015 dan 2016 nomor 42 dan 51 serta Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemiliham Umum.
“Tadi sudah dibacakan di amar putusan bahwa kami berdasarkan UUD 1945, kemudian keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015 dan tahun 2016 nomor 42 dan 51, kemudian di UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum 2019 tidak membatasi seseorang untuk menjadi pemilih dan dipilih. Artinya yang bersangkutan belum dicabut hak pilihnya sehingga masih dikatakan bisa menjadi Caleg dan masuk dalam DCS dalam pemilihan legislatif Kabupaten Pandeglang,” terang Ade usai persidangan, Kamis (6/9/2018).
Ade mengaku dalam pengambilan keputusan itu tidak ada intervensi dari pihak manapun dan sudah sesuai tahapan mulai dari mediasi hingga sidang ajudikasi, berdasarkan keputusan itu Bawaslu memerintahkan pada KPU Pandeglang untuk memasukan 2 nama Bacaleg Partai Golkar kedalam DCS.
“Tidak pernah ada intervensi karena itu adalah kewenagan Bawaslu kabupaten/kota terkait dengan proses penyelesaian sengketa pemilihan umum ya, kami kemarin mulai dari mediasi tidak selesai mediasi kemudian masuk di ajudikasi dan barusan diputuskan majelis Bawaslu Kabupaten Pandeglang memerintahkan KPU Pandeglang untuk memasukkan nama 2 Caleg ke dalam DCS pada pemilihan umum 2019,” katanya.
Berdasarkan keputusan itu maka kata Ade, KPU berkewajiban menjalankan apa yang sudah menjadi keputusan dalam persidangan ajudikasi.
“Kami hanya menjalankan wewenang menyelesaikan sengketa dan itu selanjutnya kewajiban KPU sesuai dengan UU 7 tahun 2017 untuk melaksankan keputusan Bawaslu,” pungkasnya. (Med/Red)