Beranda Politik Bawaslu Pandeglang Kembali Bredel APK dan APS Tanpa Izin

Bawaslu Pandeglang Kembali Bredel APK dan APS Tanpa Izin

PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di semua kecamatan yang ada di Kabupaten Pandeglang. Penertiban APK dan APS tersebut diduga tidak memiliki izin dan melanggar aturan kampanye.

Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas pada Bawaslu Pandeglang, Didi Rosadi mengatakan, jika mengacu pada PKPU nomor 15 tahun 2023, partai politik peserta Pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik namun hanya di internal partai masing-masing.

“Sesuai PKPU nomor 15 tahun 2023 sebelum masa kampanye ini diperbolehkan tetapi tidak boleh di ruang-ruang publik. Nah kemudian di Perda nomor 4 tahun 2008 tentang K3 (ketertiban, keindahan dan kebersihan) soal pemasangan alat peraga, alat sosialisasi atau kampanye tidak boleh di pohon, melintang di jalan dan sebagainya,” kata Didi, Selasa (3/10/2023).

Selain diduga melanggar Perda K3, hasil koordinasi dengan Dinas Perizinan dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pandeglang didapati bahwa semua APK dan APS yang terpasangan tidak memiliki izin alias ilegal.

“Dan di Perbup nomor 35 tahun 2023 juga diatur soal izin baliho, Billboard dan spanduk itu harus ada izin pemasangan ke Dinas Perizinan dengan rekomendasi dari Kesbangpol. Sementara ini hasil komunikasi dengan Dinas Perizinan dan Kesbangpol sama sekali tidak ada yang izin pada mereka, itu yang menjadi dasar kami,” tegasnya.

Didi memastikan, penertiban APK dan APS yang kedua ini sudah hasil koordinasi dengan perwakilan partai politik. Dimana sebelum melakukan penertiban mereka sudah memberikan sosialisasi dan surat imbauan agar masing-masing peserta pemilu untuk membuka sendiri APK dan APS milik mereka.

“Ini serentak dilakukan karena hasil Rakor kemarin bersama Parpol sebelum melakukan upaya penertiban itu kami melakukan koordinasi dan memberikan surat upaya imbauan sebagai pencegahan, itu dibagi 2 kluster. Yang pertama di hari Selasa Minggu kemarin itu untuk jalur protokol dan di tanggal 3 ini serentak di semua kecamatan dengan melibatkan semua Panwascam dan Panwasdes. Pada saat penertiban kami melibatkan Satpol PP dan kami hanya mendampingi APS atau APK itu,” terangnya.

Ia menambahkan, kegiatan penertiban APK dan APS ini akan terus dilakukan sampai semua APK dan APS yang terpasang dipastikan sudah ditertibkan semua. Namun bagi peserta pemilu yang ingin mengambil kembali APK dan APS milik mereka bisa datang langsung ke Kantor Satpol PP Kabupaten Pandeglang.

“Nanti akan diamankan di Satpol PP dan kami identifikasi dari masing-masing partai ada berapa APK dan APS, itu sudah kami sampaikan ke Panwascam, jumlahnya belum ada karena belum selesai penertibannya. Parpol kalau mau mengambil kembali dipersilahkan tetapi tidak boleh dipasang kembali,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News