Beranda Politik Bawaslu Pandeglang Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Bawaslu Pandeglang Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Ketua Bawaslu Pandeglang Pebri Setiadi. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menjalani sidang pertama terkait dugaan pelanggaran kode etik pada penyelenggaraan Pilkada 2024, kemarin.

Sidang pertama dilaksanakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua Bawaslu Pandeglang, Pebri Setiadi mengaku, pihaknya menjalani sidang pertama dugaan pelanggaran yang diadukan oleh masyarakat.

Khususnya terkait penanganan pelanggaran kasus dugaan money politik yang dilakukan oleh Bupati Pandeglang terpilih Raden Dewi Setiani saat kampanye di Kecamatan Banjar.

“Sidang yang diselenggarakan kemarin alhmdulillah berjalan dengan baik, yang teradu itu ketua dan koordinator penanganan pelanggaran dan 3 orang anggota lainnya hadir sebagai pihak terkait. Aduannya terkait peristiwa money politic di Kecamatan Banjar yang kemarin sempat viral,” kata Pebri, Rabu (28/5/2025).

Pengadu, lanjut Pebri, merasa tidak puas atas keputusan Gakumdu yang menyatakan kegiatan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran. Sehingga mengadukan kasus tersebut ke DKPP.

Dalam aduan tersebut, Ketua Bawaslu dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran diduga melanggar kode etik.

“Jadi pelapor merasa tidak puas atas penanganan pelanggaran jadi dilaporkan ke DKPP, kami secara kelembagaan mengikuti proses yang dilakukan oleh DKPP,” katanya.

Pebri menuturkan, dalam sidang itu semua unsur teradu bisa hadir. Namun, untuk pengadu sendiri tidak hadir dalam sidang.

“Untuk pengadu kemarin tidak hadir. tapi pihak terkait alhmdulillah hadir, dari 3 anggota Bawaslu Pandeglang dan dari Gakumdu unsur kepolisian serta kejaksaan juga hadir,” ungkapnya.

Menurutnya, selama melakukan penanganan pelanggaran baik temuan ataupun laporan dari masyarakat. Pihaknya sudah menjalankan kewajiban dengan semaksimal mungkin dan tidak ada tahapan yang terlewati.

“Secara kelembagaan kami sudah merasa maksimal melakukan upaya penanganan pelanggaran karena pintu masuknya di laporan. Dan kami tidak merasa ada satu tahapan pun yang diabaikan, baik di aturan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 dan peraturan bersamanya di Sentra Gakkumdu. Itu kami pikir tidak ada satupun tahapan yang diabaikan,” ujarnya.

Baca Juga :  KPU Lebak Gelar Simulasi Pilkada di Sajira

Masih kata Pebri, usai sidang pertama masih ada satu sidang lagi yang akan dijalani yakni sidang pembacaan keputusan.

Dirinya berharap sidang terakhir ini dapat diputus sesuai dengan yang diharapkan oleh Bawaslu Pandeglang.

“Masih ada satu kali lagi sidang pembacaan putusan. Kalau waktu kami tidak terlalu mengetahui karena itu kewenangan DKPP tapi bisanya yang sudah-sudah sekitar 1 bulan lebih pasca sidang pertama ke pembacaan putusan,” tutupnya.

Penulis : Memed

Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News