PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang membuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) mulai dari 12-29 September 2024. Bawaslu membutuhkan sebanyak 1.524 orang untuk jadi pengawas TPS pada Pilkada tahun ini.
Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia pada Bawaslu Pandeglang, Lina Herlina mengatakan masyarakat yang berminat menjadi pengawas TPS bisa menyampaikan berkasnya ke Panitia Pengawas di masing-masing kecamatan yang ada di Pandeglang.
Kata dia, saat ini jumlah pendaftar yang sudah menyerahkan berkas ke Panwaslu kecamatan ada sekitar 1.018 orang dengan rincian pendaftar laki-laki 516 orang dan pendaftar perempuan 502 orang yang tersebar di 35 kecamatan.
“Memang ada beberapa kecamatan yang pendaftarannya sudah cukup banyak dan ada juga kecamatan yang pendaftarannya masih cukup minim, tapi kami masih optimis hingga 29 September nanti pendaftarannya bisa sesuai dengan yang diharapkan,” kata Lina, Kamis (19/9/2024).
Ia menjelaskan, ribuan pengawas TPS yang dibutuhkan disesuaikan dengan jumlah TPS pada Pilkada tahun ini. Jika dibandingkan dengan Pilpres kemarin, jumlah TPS saat ini jauh lebih sedikit lantaran jumlah maksimal di masing-masing TPS jadi bertambah.
“Yang dibutuhkan sebanyak 1.524 pengawas sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Pandeglang. Jumlah TPS saat ini menyusut jika dibandingkan dengan waktu Pemilu, kalau Pemilu sebanyak 3.500 TPS tapi sekarang di angka 1.500 TPS karena ketentuan jumlah DPT di setiap TPS-nya berbeda, kalau di Pemilu maksimal pemilihannya 300 orang tapi di Pilkada pemilihannya maksimal 500 orang,” ungkapnya.
Sedangkan untuk persyaratan, pelamar harus berusia minimal 21 tahun, pendidikan minimal SMA/sederajat, warga negara Indonesia, berdomisili di Kabupaten Pandeglang, tidak terlibat partai politik atau bukan pengurus partai, serta menyerahkan berkas pendaftaran.
“Mekanisme pendaftarannya itu kan pelamar menyampaikan berkas ke Panwaslu kecamatan kemudian setelah lengkap maka bisa dilakukan langsung wawancara sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, hanya akan wawancara tidak ada tes tulis,” jelasnya.
Sedangkan untuk keterwakilan perempuan pada pendaftaran PTPS kali ini masih sama dengan yang sebelumnya yakni sebesar 30 persen. Jika pada saat pendaftaran sama sekali tidak ada keterwakilan perempuan, maka Panwaslu kecamatan wajib memperpanjang waktu pendaftaran.
“Keterwakilan perempuan sekitar 30 persen, ini juga berpengaruh pada proses pendaftaran dimana di tiap desa apabila keterwakilan perempuannya tidak ada maka pendaftaran harus diperpanjang waktunya. Saat ini semua kecamatan belum memenuhi kuota atau kelebihan kuotanya, kalau pendaftar terendah ada di Kecamatan Sindangresmi dengan 6 pendaftar,” tutupnya.
(Med/Red)