PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang membuka pendaftaran untuk Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) sebanyak 339 orang yang akan ditempatkan di 35 kecamatan yang ada di Pandeglang. Pendaftaran tersebut dibuka dari tanggal 14 sampai 19 Januari 2023 mendatang.
Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia pada Bawaslu Pandeglang, Lina Herlina mengatakan, sesuai dengan jumlah kelurahan dan desa yang ada di Kabupaten Pandeglang sebanyak 339 maka Bawaslu pun membutuhkan pengawas sebanyak jumlah itu.
Kata dia, rekrutmen PKD ini tertuang dalam surat keputusan Bawaslu RI nomor 5/KP.01/K1/01/2023 yang didalamnya tercantum waktu perekrutan, tahapan, ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelamar, mekanisme tes dan mekanisme penetapan. Sedangkan untuk mekanisme rekrutmen PKD akan diambil alih oleh Panwaslu Kecamatan di masing-masing kecamatan yang ada.
Sedangkan untuk jadwal rekrutmen dimulai dari masa pengumuman pendaftaran tanggal 9-13 Januari, pendaftaran dan penelitian berkas dari 14-19 Januari, pengumuman kelulusan tanggal 4 Februari dan pelantikan pada tanggal 5-6 Februari 2023.
“Hasil pemantauan kami di kecamatan petugas Panwascam sudah memasang pengumuman di kantor Panwascam maupun yang ditempel tempat yang strategis misalnya di Kantor Kelurahan atau Desa dan jenjang pengumuman ini sampai 13 Januari 2023 mendatang. Bagi masyarakat yang berminat jadi Panwaslu desa atau kelurahan itu bisa mendaftar dari tanggal 14-19 Januari,” kata Lina saat ditemui diruangnya, Rabu (11/1/2023).
Ia melanjutkan, jika masih ada berkas pelamar yang masih kurang maka bisa dilakukan perbaikan selama 3 hari dari tanggal 20-22 Januari. Selain berkas yang masih belum lengkap, waktu pendaftaran juga bisa diperpanjang apabila jumlah pendaftar kurang dari 2 kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan yang masih kurang.
“Jika sampai batas waktu akhir pendaftaran jumlah tersebut masih belum memenuhi kuota maka akan diberlakukan masa perpanjangan pendaftaran dari 24-26 Januari 2023. Ketentuan perpanjang pendaftaran itu jika pendaftar kurang dari 2 kali kebutuhan, tidak ada pendaftar atau partisipasi keterwakilan perempuan kurang maka harus diperpanjang,” ujarnya.
Sedangkan bagi masyarakat yang berminat mendaftarkan diri menjadi PKD bisa mendaftar langsung ke Kantor Sekretariat Panwascam di masing-masing kecamatan yang ada. “Bagi yang mau silahkan datang langsung ke sekretariat Panwascam di wilayah masing-masing,” tutupnya. (Med/Red)