Beranda Pemilu 2024 Bawaslu Pandeglang Belum Klarifikasi Dinsos Terkait Bacaleg Ikut Kegiatan PKH

Bawaslu Pandeglang Belum Klarifikasi Dinsos Terkait Bacaleg Ikut Kegiatan PKH

Didin Tajudin. (IST)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang hingga saat ini belum melakukan pemanggilan pada Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) untuk mengklarifikasi terkait kegiatan Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga diikuti  salah satu bacaleg di Kecamatan Cimanuk.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tajuddin mengatakan, pihaknya belum bisa menindaklanjuti dugaan Bacaleg ikut kegiatan Dinas Sosial lantaran semua pimpinan Bawaslu sedang sibuk mengikuti kegiatan pelatihan di luar daerah.

“Sementara ini pimpinan Bawaslu sedang banyak kegiatan di luar sedang pelatihan ada yang di Bogor dan ada yang di Jakarta, jadi kami belum ada pertemuan secara lengkap untuk membahas itu, nanti ketika memang dirasa semua pimpinan sudah lengkap kemudian kami akan melakukan pleno kaitan dengan informasi awal ini,” kata Didin saat dihubungi Bantennews.co.id, Selasa (5/9/2023).

Kata dia, setelah semua pimpinan Bawaslu bertemu maka akan dilakukan rapat pleno untuk membahas kasus ini. Dirapat pleno tersebut nanti akan diputuskan apakah kasus ini dilanjutkan ke tahap berikutnya atau dihentikan.

“Hanya waktu saja pimpinan belum bisa kumpul secara langsung karena memang sedang fokus pada pelatihan, saya saja sedang di Jakarta sampai hari Kamis kemudian ketua dan teman-teman yang lain sedang berada di Bogor. Infomasi awal akan kami bawa di rapat pleno bersama para pimpinan untuk menyimpulkan apakah infomasi awal ini diteruskan atau memang dihentikan berdasarkan hasil dan fakta-fakta yang ada,” ungkapnya.

Meski terbilang lambat, namun dirinya memastikan bahwa informasi awal yang sudah mereka miliki tidak memiliki batas waktu kadaluarsa sehingga infomasi itu bisa dibahas kapan saja.

“Infomasi yang disampaikan itu merupakan informasi awal sesuai dengan ketentuan Perbawaslu nomor 7 tahun 2022, nanti infomasi awal ini akan kami bawa ke forum pleno pimpinan apakah infomasi ini akan dilanjutkan atau tidak, yang dimaksud dilanjutkan atau tidak itu bentuknya klarifikasi. Di satu sisi kaitan dengan informasi awal itu tidak ada batas kadaluarsanya atau tidak ada batas akhir jadi masih berlanjut, ketika hal-hal yang perlu ditindaklanjuti akan kami tindaklanjuti,” terangnya.

Baca Juga :  Bawaslu Pandeglang Klaim Tidak Temukan Pelanggaran Pemilu

Ia menjelaskan, di dalam rapat pleno nanti salah satunya akan dibahas terkait status Bacaleg apakah masih bekerja sebagai operator DTKS ataukah sudah mengundurkan diri. Sedangkan untuk Plt Kepala Dimas Sosial juga nanti akan dimintai keterangan terkait kegiatan dan status Bacaleg di Dinsos.

“Saat ini yang bersangkutan baru Bacaleg, nah ini yang menjadi pembahasan kita di forum karena memang status beliau baru Bacaleg belum ditetapkan menjadi DCT tetapi ketika perlu dilakukan penelusuran maka akan dilakukan. Yang bersangkutan baru Bacaleg jadi kami harus tahu dulu apakah statusnya sudah mengundurkan diri atau belum. Intinya kami klarifikasi pada Bacaleg yang bersangkutan dan Plt kepala dinas, nanti (Plt Kepala Dinas) sifatnya apakah rekomendasi ke KASN atau seperti apa akan kami putuskan secara pleno,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News