PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang mengaku dari masa pencalonan hingga masa kampanye sudah menerima 14 laporan dari masyarakat dan 3 temuan pengawas. Dari 17 laporan tersebut rata-rata terkait politik uang, netralitas ASN dan kepala desa.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Didin Tajudin mengatakan di Pilkada 2024 ini dari tahapan pencalonan hingga tahapan masa kampanye pihaknya sudah menerima 17 laporan yang didominasi terkait politik uang dan netralitas.
“Dari masa pencalonan sampai masa kampanye yang sudah ditangani ada 10 laporan dan 3 temuan. Sedangkan yang baru masuk itu ada 4 laporan dan masih kami tangani,” kata Didin, Kamis (14/11/2024).
Dari 10 laporan dan 3 temuan yang ditangani beberapa diantaranya ada yang direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang.
“Dari 10 laporan dan 3 temuan itu ada yang sudah kami rekomendasikan ke BKN kalau dulu KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) lalu ke KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) ada juga yang kami rekomendasikan ke DPMPD,” terangnya.
“Rata-rata kaitan dengan pelanggaran undang-undang lainnya, kalau yang dulu-dulu itu lebih kepada netralitas ASN dan Kepala Desa, kalau sekarang lebih ke politik uang dan netralitas kepala desa, perangkat desa serta pendamping desa,” sambungnya.
Selain netralitas ASN, kepala desa dan perangkat desa, 4 laporan yang baru masuk juga ada yang melaporkan terkait netralitas pendamping desa dan pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada tahun ini.
“Yang terbaru kami menerima 4 laporan yang masuk ke Bawaslu Pandeglang, yang pertama terkait dugaan politik uang, netralitas kepala desa dan perangkat desa. Laporan politik uang itu dari warga Indonesia dan yang dilaporkannya itu Paslon 02, untuk 4 sekdes, 1 pendamping desa dan 1 pasangan calon nomor urut 01 itu pelapornya dari pergerakan sahabat Iing,” ucapnya.
Penulis : Memed
Editor : TB Ahmad Fauzi