Beranda Hukum Bawaslu Pandeglang Bakal Buka Posko Pengaduan Hingga Kecamatan

Bawaslu Pandeglang Bakal Buka Posko Pengaduan Hingga Kecamatan

Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang, Karsono. (Foto: Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang bakal membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhannya dalam proses Pilkada Pandeglang. Posko pengaduan akan dibuka dari tingkat kabupaten hingga kecamatan.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang, Karsono mengatakan, apabila ada warga yang sudah memenuhi syarat untuk mencoblos tapi data mereka tidak tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka warga tersebut bisa mengadukannya ke posko terdekat.

“Posko pengaduan bakal kami adakan mulai dari tingkat Kecamatan sampai dengan Kabupaten. Minggu ini rencananya akan kami buka posko pengaduan baik di tingkat kabupaten maupun di tingkat kecamatan,” katanya, Senin (20/7/2020).

Selain itu, apabila terdapat coklit yang tidak sesuai maka petugas harus sesegera mungkin melakukan pendataan ulang. Ditambah, bagi masyarakat yang tinggal di suatu daerah tetapi Tempat Pemungutan Suara (TPS) terlalu jauh dan sulit dijangkau itu juga bisa diadukan ke petugas.

“Apabila ada masyarakat yang masuk dalam DPT tapi TPS-nya jauh dari tempat tinggal, nanti kami bisa rekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diperbaiki dan ditempatkan sesuai dengan akses yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, dengan dibukanya posko pengaduan untuk mengajak masyarakat supaya ikut serta dalam memantau proses tahapan coklit agar bisa berjalan dengan maksimal.

“Intinya kami mengajak masyarakat aktif mengawasi proses coklit ini, agar tidak ada hak konstitusi warga negara yang mengikuti pemilihan di Kabupaten Pandeglang terhalangi karena proses coklit yang tidak maksimal,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News