Beranda Uncategorized Bawaslu Pandeglang Audit Hasil Coklit Serentak

Bawaslu Pandeglang Audit Hasil Coklit Serentak

Petugas Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Pandeglang melengkapi Formulir A.A.2KWK atau stiker Coklit dengan menambahkan tanggal dan hari pencoblosan sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Pandeglang. (Memed/bantennews)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

 

PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang mengaudit serentak pada tahapan pemutakhiran data pemilih, Jumat (14/08/2020) kemarin.

Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi menyampaikan, kegiatan itu dilakukan untuk memastikan kerja pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU Pandeglang, melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada masa pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang berlangsung sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.

“Bawaslu Kabupaten Pandeglang melakukan audit sampling secara serentak di 35 kecamatan se-Kabupaten Pandeglang,” katanya, Sabtu (15/8/2020).

Sementara itu, Koordinator Divisi â‚©engawasan Bawaslu Kabupaten Pandeglang Karsono menyatakan, terdapat serangkaian kegiatan yang dilakukan jajarannya untuk memastikan akurasi data pemilih, salah satunya dengan melakukan audit sampling.

“Sesuai jadwal, tahapan coklit berakhir tanggal 13 Agustus, maka kita ingin memastikan KPU sudah melakukan pendataan kepada seluruh masyarakat melalui gerakan audit serentak ini. tujuannya untuk menjaga hak pilih masyarakat,” jelasnya.

Sebelum melakukan audit serentak Karsono menjelaskan, Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Pandeglang melakukan apel siaga bersama seluruh staf sekretariat dan Panwaslu desa/kelurahan di wilayahnya masing masing.

“Ada tiga hal yang kami lakukan dalam gerakan audit serentak ini, pertama menentukan lokasi yang rentan tidak didatangi pada masa coklit seperti lokasi yang jauh, terpencil, perbatasan wilayah atau rumah yang seringkali ditinggalkan penghuninya,” ungkapnya.

“Kedua, mencari informasi terkait rumah yang tidak dilakukan coklit dibuktikan dengan tidak ditempelnya formulir model AA 2-KWK (stiker coklit) pada rumah tersebut. Ketiga melaporkan hasil pengawasan audit yang dilakukan kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang melalui Form isian dalam jaringan (online) dan formulir hasil pengawasan,” sambungnya.

Karsono menegaskan, jika hasil audit sampling yang dilakukan Bawaslu Pandeglang masih ditemukan ada masyarakat yang belum terdata maka sebagai upaya perbaikan Bawaslu akan menyampaikan temuan tersebut kepada KPU untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Setiap Bulan, KPU Mutakhirkan Data Pemilih

Selain itu, dalam melakukan audit serentak, Bawaslu juga menginstruksikan jajarannya untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan mendokumentasikan seluruh kegiatan pengawasan audit serentak.

“Selain memakai uniform sebagai identitas pengawas, kita juga tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan menggunakan masker dan membekali petugas dengan hand sanitizer saat melakukan audit,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News