LEBAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, mencatat selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 201, sejak tahun 2018 sampai April 2019, sudah 10 kasus pelanggaran yang ditangani. Dari 10 pelanggaran tersebut, terdapat 6 temuan, 3 laporan, dan satu dalam proses. Dari 9 kasus yang sudah diklarifikasi tersebut dinyatakan sudah selesai.
Ketua Bawaslu Lebak, Odong Hudori mengatakan, dari 10 kasus, satu diantaranya masih dalam proses, 9 dinyatakan sudah selesai. Dari 9 kasus tersebut 6 diantarnya hasil temuan yaitu pelanggaran administrasi, dan pelanggaran lainnya. Sedangkan untuk 3 pelanggaran berdasarkan laporan di antaranya dua pelanggaran pemilu, dan satu administrasi.
”Setelah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi ada yang terbukti dan ada yang tidak terbukti,” kata Odong, Selasa (9/4/2019).
Selanjutnya, setelah ditanyakan terbukti dan tidak terbukti, kata Odong, Bawaslu memberikan sanksi teguran dan imbauan kepada mereka yang diperiksa agar di kemudian hari tidak lagi melakukan pelanggaran pemilu.
”Sebagai langkah peringatan, bagi pelanggaran kita berikan sanksi teguran dan imbauan,” ucapnya.
Namun Odong enggan menjelaskan satu pelanggaran yang kini dalam proses pengembangan pihaknya. Odong hanya menyebutkan satu pelanggaran tersebut berdasarkan temuan.
”Sesuai aturan jika masih dalam proses tidak boleh dibeberkan. Yang jelas pelanggaran tersebut berdasarkan temuan kita,” tandasnya. (Ali/Red)