LEBAK– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 10 Kampung Dukuh, Desa Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat mengatakan, pihak Bawaslu mendapatkan laporan dari Panwascam Rangkasbitung ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb yang memilih di TPS 10.
“Maka dari laporan tersebut, pihak Bawaslu akan merekomendasikan ke KPU Lebak untuk dilakukan PSU di TPS 10 tersebut,” kata Dedi saat dihubungi, Sabtu (17/2/2024).
Ia mengungkapkan, pihak KPPS sebetulnya sudah mencegah agar warga tersebut tidak mencoblos di TPS 10, tapi anggota KPPS mendapatkan intimidasi dari salah seorang tokoh masyarakat agar warga tersebut bisa melakukan pencoblosan di TPS 10.
“Pemilih tersebut secara administrasi dilihat dari KTP nya itu di Kecamatan Muncang. Maka setelah kami kaji sama Panwascam itu berpotensi PSU. Hari ini Panwascam sudah kasih rekomendasi ke KPU,” ujarnya.
Dedi menambahkan, pihak Bawaslu tidak mengetahui persis PSU akan dilakukan secara menyeluruh atau hanya beberapa kategori saja.
“Prosedur terkait PSU itu di KPU, apakah seluruh kategori atau memang hanya beberapa saja,” ucapnya. (San/Red).