Beranda Hukum Bawaslu Lebak Melanggar Kode Etik

Bawaslu Lebak Melanggar Kode Etik

Tangkap layar sidang DKPP.
Tangkap layar sidang DKPP.

LEBAK – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Bawaslu Lebak melanggar kode etik dalam perekrutan anggota Panwascam rangkap jabatan.

Anggota DKPP J Kristiadi mengatakan, jika Bawaslu Lebak tidak melakukan klarifikasi dan verifikasi keabsahan dari surat cuti dan surat pengunduran diri anggota Panwascam yang memiliki pekerjaan ganda.

“Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan para teradu tidak melakukan klarifikasi dan verifikasi pada saat menerima kelengkapan dokumen syarat administrasi mengenai keabsahan surat izin, dan pengunduran diri anggota Panwascam dari profesi sebelumnya kepada instansi yang menerbitkan,” kata J. Kristiadi dalam sidang yang dilakukan pada Rabu 25 Januari 2023.

Ia mengungkapkan, jika Bawaslu Lebak terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf D, Pasal 6 ayat (3) huruf F dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Dalam hasil sidang ini, Ketua DKPP memutuskan untuk memberikan sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu Lebak sebagai pihak Teradu I dan enam orang anggotanya,” ujarnya.

Ditempat terpisah, anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah mengatakan, jika dirinya merasa banyak kejanggalan terkait surat pernyataan pengunduran diri dan surat izin cuti dari atasan seperti P3K, guru honorer, dan TPP yang diduga penuh dengan rekayasa.

“Ini semua terungkap dari beberapa data diantaranya, SK TPP Nomor 5 tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Kemendes yang didalamnya SK tersebut masih tercatat beberapa nama anggota Panwascam yang masih menerima gaji seperti biasanya, begitupula dengan guru honorer dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan juga P3K,” ucap Musa saat ditemui Banten News, Kamis (26/1/2023).

Ia menjelaskan, atas dasar tersebut, dirinya mengaku akan melaporkannya persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) karena adanya dugaan unsur pidana. Jika mereka (anggota Panwascam yang double job) mengundurkan diri atau cuti, berarti sudah tidak menerima gaji atau honor lagi selama menjadi Panwascam.

“Ternyata faktanya Panwascam yang diduga double job tersebut pada bulan November, Desember 2022 dan Januari 2023 masih menerima gaji atau honor dari instansi tempat mereka bekerja,” ujarnya.

Musa menambahkan, seharusnya setelah adanya putusan dari DKPP RI, Bawaslu Lebak jangan main-main, harus tegas dengan memberhentikan Panwascam yang double job, kecuali panwascam tersebut telah mengundurkan diri atau cuti dari pekerjaan sebelumnya dan bisa dibuktikan secara objektif.

“Lakukan lah konfirmasi dan klarifikasi terhadap intansi yang berwenang menerima surat pengunduran diri atau mengeluarkan izin cuti serta harus dipastikan mereka sudah tidak menerima gajih atau honor pungkasnya,” imbuhnya.

Musa juga menegaskan, bahwa dalam waktu dekat dirinya akan melaporkan persoalan tersebut ke BPK RI perwakilan provinsi Banten agar BPK melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap para Panwascam yang double job.

“Masih ada 9 orang Panwascam yang rangkap jabatan dan namanya belum masuk dalam laporan DKPP RI, mereka diantaranya pegawai non ASN dilingkungan pemerintah kabupaten Lebak seperti guru honor SD, SMP, BPBD dan lain-lain,” tegasnya.

Kuasa hukum pengadu, Raden Elang Yayan Mulyana mengatakan, sidang putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu akhirnya dikabulkan.

“Jika sejak awal penyelenggara pemilu tidak adil maka jangan harap kedepan akan menghasilkan pemimpin yang baik. Kami berharap pemilu 2024 ini bersih dari praktik kolusi dan nepotisme jujur bersih adil,” ucap Elang.

Sementara itu, anggota Bawaslu Lebak Ade Jurkoni mengatakan, jika pihaknya menerima segala putusan dari sidang DKPP.

“Saya sangat menerima keputusannya, putusan sidang kemarin akan menjadi pembelajaran bagi Bawaslu Lebak,” kata Ade Jurkoni saat ditemui di Kantor Bawaslu Lebak, Kamis (26/1/2023). (San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News