Beranda Pemerintahan Bawaslu Lebak Dapat Hibah Tanah Dari Pemkab Lebak

Bawaslu Lebak Dapat Hibah Tanah Dari Pemkab Lebak

Pemerintah Kabupaten Lebak memberikan Hibah Daerah berupa Tanah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak.

LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak memberikan Hibah Daerah berupa tanah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak. Prosesi penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa tanah tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan diserahkan secara simbolis kepada Kepala Biro Administrasi Bawaslu RI Pakerti Luhur di Gedung Negara Pendopo Bupati Lebak, Rabu (10/8/2022).

Karo Administrasi Bawaslu RI, Pakerti Luhur mengatakan, jika hibah merupakan berkah bagi Bawaslu, bahkan Pemkab Lebak adalah Kabupaten pertama dan satu-satunya di Provinsi Banten yang melakukan Hibah Aset untuk Bawaslu.

“Alhamdulillah ini adalah berkah bagi Bawaslu, dan kami baru mengetahui bahwa di banten ini Kabupaten Lebak adalah yang pertama dan satu-satunya yang melakukan Hibah Aset, sekali lagi apresiasi mendalam kepada Bupati, Sekda dan jajaran,” kata Pakerti Luhur kepada awak media, Rabu (10/8/2022).

Sementara itu, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan, berdasarkan data pada aplikasi barang milik daerah, bahwa tanah yang dihibahkan kepada Bawaslu ini sudah tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB) A pada pengelola barang dengan total luas 1.000 meter yang berlokasi di Jalan Raya Leuwidamar, Blok Kadu Langgar, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar.

“Hibah yang diberikan ini adalah sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Lebak kepada Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu di Kabupaten Lebak, sehingga harapan saya lahan tersebut dapat digunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi pengawasan,” ucap Iti. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News