LEBAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak akan melaksanakan tahapan perekrutan Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam), perekrutan Panwascam tersebut tidak hanya untuk masyarakat umum saja, melainkan juga terbuka bagi ASN dengan syarat mengantongi izin pimpinan.
Ketua Pokja Perekrutan Paswaslu Kecamatan pada Bawaslu Kabupaten Lebak, Deni Wahyudin mengatakan, jika perekrutan Panwascam akan dibuka mulai 21-27 September 2022 di Kantor Bawaslu Lebak. Bawaslu Lebak akan merekrut total 84 orang yang akan ditempatkan di 28 Kecamatan di Lebak.
“Selain warga sipil, ASN juga dapat mendaftarkan menjadi Panwascam dengan syarat harus mendapat rekomendasi dari pimpinan di tempat kerjanya. Kalau seorang guru harus ada izin dari kepala sekolah, sedangkan untuk dinas harus ada izin dari kepala dinas atau Setda,” kata Deni saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/9/2022).
Ia menjelaskan berkas pendaftaran calon anggota kemudian akan diteliti kelengkapannya pada 28-30 September.
“Kelengkapan berkas, keabsahan dokumen pendaftaran dan persyaratan pendaftaran yang nantinya akan diteliti,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, untuk perekrutan Panwascam tahun ini, akan berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni harus ada keterwakilan perempuan yang mendaftar di setiap Kecamatan.
“Jadi harus ada keterwakilan perempuan, dan harus mencapai 30 persen dari anggota yang direkrut. Jadi untuk perempuan ini harus memenuhi,” imbuhnya
Deni juga menambahkan jika pendaftar perempuan tidak ada, maka proses pendaftaran akan diperpanjang kembali.
“Jadi sudah aturannya harus ada, mininalmya itu tadi 30 persen ya,” ucapnya. (San/Red)