LEBAK – Calon legislatif (Caleg) dari Partai Golkar Dapil III yang diduga telah menyebarkan amplop berisikan uang tunai Rp 50 ribu dan kartu nama, saat ini laporannya sudah masuk dan tengah di proses Bawaslu Lebak.
Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Lebak, Dwi Agus Setiawan membenarkan, perkara serangan fajar yang diduga dilakukan oleh salah seorang Caleg dari Partai Golkar Dapil III, saat ini sudah diambil alih oleh pihaknya.
“Benar, berkasnya kita terima kemarin, tahapan selanjutnya kita register dulu lalu diteruskan ke Gakkumdu,” kata Dwi saat dihubungi, Senin (19/2/2024).
Ia mengungkapkan, dari hasil kajian dari Panwascam Sobang laporan tersebut masuk dalam unsur pidana dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
“Hasil kajian dari Panwascam itu masuk unsur pidana Pemilu,” ujarnya.
Ia menambahkan, aturan sanksi pidana dan denda terhadap para pelakunya diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Sanksi pidana bukan hanya kepada pelaksana, peserta atau tim kampanye, di Pasal 523 ayat 1 itu disebutkan setiap orang, jadi kami imbau masyarakat menjauhi praktik tersebut,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, jika Caleg DPRD Lebak dari Partai Golkar Dapil III diduga telah melakukan politik uang dengan menyebarkan amplop berisikan uang tunai Rp 50 ribu dan kartu nama saat menjelang Pemilu 2024. (San/Red)