LEBAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak akan membuka pendaftaran bagi masyarakat Lebak yang ingin berpartisipasi di Pemilu 2024 nanti. Kesempatan itu terbuka bagi warga Kabupaten Lebak yang ingin menjadi Pengawas TPS.
Koordinator Divisi SDM, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Lebak Deden Kurniawan mengatakan, jumlah Pengawas TPS yang dibutuhkan untuk mengawasi dan menyukseskan Pemilu 2024 di Lebak sebanyak 3.995 orang.
“Pendaftarannya dibuka mulai tanggal 2 sampai 6 Januari 2024. Persyaratan pendidikan minimal SMA sederajat dan usia minimal 21 tahun,” kata Deden, Selasa (26/12/2023).
Ia mengungkapkan, bagi warga yang hendak mendaftar, untuk kelengkapan berkas para pelamar Pengawas TPS bisa diserahkan ke Sekretariat Panwascam masing-masing di wilayah kecamatan. Berkas tersebut kemudian akan diteliti untuk kemudian diumumkan pada tanggal 10 Januari 2024 bahwa pelamar dinyatakan lulus administrasi.
“Tanggal 18-19 Januari penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkam hasil tes wawancara dan pelantikan pada tanggal 22 Januari,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika Bawaslu Lebak telah melakukan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran Pengawas TPS. Deden menyebut, antusias masyarakat terhadap hal itu cukup bagus.
“Kami mengajak masyarakat terutama anak-anak muda mendaftar untuk turut bersama-sama mengawasi jalannya pemilu,” imbuhnya.
Deden menambahkan, keberadaan Pengawas TPS menjadi salah satu bagian yang memiliki peran, tugas dan wewenang untuk ikut menyukseskan jalannya pemilu.
“PTPS bertugas salah satunya pencegahan dugaan pelanggaran pemilu. Menerima laporan dugaan pelanggaran dan menyampaikan dugaan tersebut kepada Panwascam melalui PKD,” ucapnya. (San/Red)